Bekasi, aspirasidirect.com – Ribuan liter gudang minyak goreng curah di wilayah Kp. Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, diduga tidak mengikuti SOP yang ada.
Hal itu diungkapkan Brian Shakti selaku ketua Umum LSM Garda Sakti Nusantara (GANAS), dirinya yang mendapat aduan dari masyarakat langsung mendatangi lokasi yang berada di sebuah tempat menyerupai rumah di pinggir jalan.
“Mungkin tepatnya puluhan ribu liter, karena dari drijen kecil itu sendiri bermuatan 6 KG sedangkan jika dilihat kasat mata ada ratusan drijen.” terangnya Selasa (15/10/2024).
Bukan hanya itu, masih kata Brian, sedangkan ada beberapa toren air ukuran besar yang diisikan Minya goreng curah kurang lebih ada 6 pcs.
Mirisnya, tempat gudang tersebut yang begitu kumuh, kemudian hasil dari tumpahan minyak curah itu kemudian di buang ke sembarang tempat.
“Di akui oleh pihak pengusaha tersebut, Limbah dari minyak goreng curah di kumpulkan kemudian di buang ke tempat pembuangan sampah yang terdekat.” ujarnya.
Sedangkan, dampak dari pembuangan minyak ketanah itu mampu merusak permukaan tanah, hal itu bisa berbahaya bagi tekstur tanah.
“Dampak dari sembarangnya buang limbah curah tanah mampu membuat pori pori tertutup karena gumpalan minyak yang menyerap ke dalamnya, sesuai penelitian tekstur tanah akan berubah menjadi lebih keras sehingga membuat tanah sulit menyerap air.” ujarnya Brian Shakti .
Keterangan jelas pun belum disampaikan oleh pihak pengusaha, dari mana asal minyak goreng curah tersebut, namun pemilik hanya memperlihatkan NIB dengan judul KLBI “pedagang eceran dengan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau”.
“Jika memang mengikuti SOP yang ada tidak mungkin tempat nya terlihat kumuh, sedangkan minyak goreng curah itu akan dikonsumsi untuk orang banyak, kemudian di NIB tidak diterapkan sebagai mana aturan Menteri Perdagangan, pasal 13 ayat 1 Permendag 49/2022.” tegasnya.
Maka dari itu, LSM Ganas meminta kepada pihak Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan yang Dinas yang membidangi hal tersebut, untuk melakukan kroscek kepada tempat gudang minyak goreng curah.
“LSM Ganas akan segera bersurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, agar segera melakukan kroscek dan sidak, jika ditemukan adanya pelanggaran maka jangan pernah segan untuk memberikan sangsi kepada oknum yang mampu merugikan masyarakat banyak.” pungkasnya Brian Shakti.(red).