Bekasi, aspirasidirect.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menutup sarana edukasi, sosialisasi pada gelaran Kirab Pilkada 2024 di 23 Kecamatan pada 187 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bekasi dalam kurun waktu 43 hari sejak dilepas pada 5 Oktober 2024.
“Kirab merupakan wadah sosialisasi sekaligus edukasi bagi kita semua. Selama 43 hari sejak 5 Oktober 2024 bendera kitab kami lepas di 23 Kecamatan pada 187 Desa dari total 2.251.856 jumlah pemilih,” kata Ali Rido kepada Cikarang Ekspress pada Sabtu (16/11).
“Kami berharap masyarakat bisa mengetahui dan datang pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 untuk dapat memilih Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bekasi,” sambungnya.
Menurut Ali, Kabupaten Bekasi yang notabenenya merupakan kota yang memiliki industri termasuk juga memiliki kompleksitas yang tinggi. Ia meyakini masyarakat nya dapat mampu menentukan pilihannya pada ajang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihanBupatidanWakilBupatiBekasi. (red).