Jakarta, aspirasidirect.com
Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) eks-jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja yang meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh terus meningkat (02/07). Sepanjang Januari-Juni 2026, tercatat sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia.
Angka tersebut melonjak tajam hingga melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang tahun 2025 yang mencapai 5.088 WNI. Sebagian besar WNI yang melapor tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay yang nilainya cukup besar.
Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. Pihak KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut.
Guna mendukung kelancaran proses pemulangan, Pemerintah Kamboja telah memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI. Dalam pertemuan antara KBRI Phnom Penh dan otoritas imigrasi Kamboja pada 16 Juni 2026, pihak Kamboja mendesak para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda untuk segera kembali ke Indonesia. Desakan tersebut disampaikan karena masih banyak WNI yang telah memperoleh pembebasan denda, namun tetap berada di Kamboja.(rd).
Sumber: KBRI di Phnom Penh.








