Saksi Ungkap Fakta 200 Juta di Kasus Ijon Proyek Bekasi

Bandung,aspirasidirect.com
Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/7/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Salah satu saksi yang menjadi perhatian ialah Suheri alias Bagong. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku sebagai pemilik uang Rp200 juta yang kemudian ikut disita penyidik KPK dari kediaman Ade Kunang pada malam penangkapan Desember 2025. Bersama uang pribadi Ade Kunang sebesar Rp4 juta, total uang yang disita mencapai Rp204 juta.

Bagong menerangkan, uang Rp200 juta tersebut berasal dari hasil penjualan tanah senilai Rp600 juta pada Oktober 2025. Menurut dia, setelah mengetahui Ade Kunang membutuhkan dana usai kontestasi Pilkada, ia meminjamkan uang tersebut.

“Uang itu hasil jual tanah Rp600 juta pada Oktober 2025. Lalu bulan Desember Pak Ade meminjam Rp200 juta. Saya tarik uang Rp500 juta dari Bank BCA, Rp200 juta saya berikan kepada Pak Ade, sedangkan Rp300 juta saya simpan,” ujar Bagong dalam persidangan.

la menjelaskan, uang itu diserahkan secara tunai pada 18 Desember 2025. Namun, beberapa jam kemudian, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Ade Kunang dan H.M. Kunang. Uang pinjaman sebesar Rp200 juta tersebut, bersama uang pribadi Ade Kunang sebesar Rp4 juta, kemudian disita sehingga totalnya menjadi Rp204 juta.

Kuasa hukum Ade Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., mengatakan kesaksian Suheri telah menjelaskan secara rinci asal-usul uang yang menjadi barang sitaan tersebut.

“Faktanya sudah seperti itu. Saksi yang hadir hari ini adalah Pak Suheri yang menerangkan bahwa uang yang ditemukan pada malam 18 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB merupakan uang pinjaman yang diberikan kepada Pak Ade Kunang oleh teman sekolahnya sejak kecil, yakni Pak Suheri,” kata Wayan usai persidangan.

Menurut Wayan, saksi juga memaparkan kronologi pemberian pinjaman secara detail, mulai dari waktu penarikan uang, penyerahan uang, hingga bukti pendukung yang dimiliki.(s).

Related Posts

KKN Universitas Pelita Bangsa di Desa Karangrahayu Resmi Ditutup, Raja Sampaikan Terima Kasih

Penutupan Mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa

Berita Selengkapnya
Disdikbud Karawang Tegaskan Ijazah Paket B Bukan Milik Toyang, Tercatat Atas Nama Siti Nurjanah

Keterangan Disdik Kabupaten Karawang

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Disdikbud Karawang Tegaskan Ijazah Paket B Bukan Milik Toyang, Tercatat Atas Nama Siti Nurjanah

  • 3 views
Disdikbud Karawang Tegaskan Ijazah Paket B Bukan Milik Toyang, Tercatat Atas Nama Siti Nurjanah

Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipularang KM 88 Arah Jakarta

  • 4 views
Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipularang KM 88 Arah Jakarta

Warga Desa Karangrahayu Keluhkan Dugaan Pencatutan Nama dan Tanda Tangan

  • 5 views
Warga Desa Karangrahayu Keluhkan Dugaan Pencatutan Nama dan Tanda Tangan

LSM GANAS Soroti Dugaan Pungutan Rp40 Juta terhadap Bakal Calon Kades Sukadarma

  • 10 views
LSM GANAS Soroti Dugaan Pungutan Rp40 Juta terhadap Bakal Calon Kades Sukadarma

Panitia Pilkades Karangsegar Tunggu Verifikasi Resmi Terkait Polemik Ijazah Toyang

  • 10 views
Panitia Pilkades Karangsegar Tunggu Verifikasi Resmi Terkait Polemik Ijazah Toyang

Pria Yang Diduga ODGJ di Jakarta,Kini Diamankan Polisi

  • 7 views
Pria Yang Diduga ODGJ di Jakarta,Kini Diamankan Polisi