Bekasi, aspirasidirect.com
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsatu,Kecamatan Karang Bahagia resmi membuka tahapan pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Desa. Pembukaan ini mengacu pada penyesuaian jadwal terbaru sesuai Surat Edaran Bupati, yang mana masa pendaftaran bergeser dari rencana awal tanggal 26 Juli–2 Agustus menjadi tanggal 28 Juli hingga 6 Agustus.
Ketua Panitia Pilkades Karang Satu, Abai Mubarok, mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat enam orang yang telah mengambil berkas persyaratan. Pada hari pertama pendaftaran, satu pendaftar yakni Pinan S.Kom., telah resmi menyerahkan berkasnya. Sementara itu, lima kandidat lainnya telah mengonfirmasi dan dijadwalkan hadir secara bertahap hingga hari terakhir pendaftaran.
Guna menjaga ketertiban umum dan memastikan kegiatan aman, karena Sekretariat panitia berdekatan dengan sekolahan, agar tidak mengganggu proses
belajar mengajar di lingkungan sekolah, tetap berjalan lancar, maka panitia menerapkan aturan ketat terkait rombongan pengantar.
”Pengantar yang diperbolehkan masuk hingga area gerbang dibatasi maksimal 20 orang, sementara yang diizinkan masuk mendampingi ke dalam ruangan pendaftaran hanya 5 orang. Aturan ini sudah disepakati oleh seluruh bakal calon demi menjaga kondusivitas,” ujar Abai Mubarok. Selasa (28/7).
Selain alur pendaftaran, panitia juga menegaskan aturan main terkait alat peraga kampanye (APK) dan baliho. Pemasangan baliho di lahan milik warga wajib mendapatkan izin dari pemilik tanah. Untuk mengantisipasi potensi gesekan antar pendukung, panitia menetapkan batas jarak antar-baliho bakal calon minimal 200 meter. Seluruh pihak juga diimbau untuk bijak bermedia sosial dengan tidak menghembuskan isu SARA yang dapat memicu konflik.
Menatap pelaksanaan pemungutan suara, Pilkades Karangsatu juga bakal diwarnai dengan terobosan teknologi melalui penerapan sistem TPS digital. Panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini tengah mematangkan teknis pelaksanaannya sesuai arahan KPUD.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah menempatkan fasilitas TPS digital di wilayah yang memiliki konsentrasi pemilih muda atau Gen Z terbanyak berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Panitia meluruskan isu yang beredar dan menegaskan bahwa penerapan TPS digital tidak terpaku pada lokasi tertentu seperti TPS 1 atau Dusun 1, melainkan murni berdasarkan pemetaan DPT.
Lewat berbagai penyesuaian dan persiapan matang ini, panitia berharap seluruh rangkaian Pilkades Karangsatu dapat berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis.(s).








