Karawang, aspirasidirect.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang resmi menerbitkan surat keterangan klarifikasi terkait temuan nomor peserta ganda pada Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Paket B tahun 2012.
Surat Keterangan Nomor 400.3.3/3339/Disdikbud tersebut diterbitkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Kardi Wawan Setiawan NK, M.M.
Penerbitan surat klarifikasi itu dilakukan setelah Disdikbud menerima laporan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah, Kecamatan Batujaya, tertanggal 19 Agustus 2026. Penelusuran tersebut juga diperkuat dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 285/Pdt.P/2026/PN Ckr tertanggal 24 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap dokumen penelusuran hasil UNPK Paket B tahun 2012, ditemukan satu nomor peserta ujian yang sama, yakni B-12-02-19-015-010-7, tercatat atas nama dua orang berbeda.
Nomor peserta tersebut pada Periode 1 tercatat sah atas nama Siti Nurjanah, dengan Nomor Ijazah 02PB0018449 dan Nomor Induk Sekolah (NIS) 09101317.
Sementara pada Periode 2, nomor peserta yang sama tercatat atas nama Toyang, dengan Nomor Ijazah 02PB0190024 dan NIS 09101347.
Dalam surat keterangannya, Disdikbud Karawang menjelaskan bahwa penggunaan nomor peserta yang sama tersebut berkaitan dengan pelaksanaan ujian yang pada 2012 dibagi menjadi dua periode. Pelaksanaan dua periode tersebut mengacu pada Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (2), yang mengatur pelaksanaan ujian kesetaraan dalam dua periode.
Hasil verifikasi Disdikbud menyatakan bahwa kedua dokumen kelulusan tersebut merupakan data yang otentik dan sah sesuai dengan periode pelaksanaan ujian masing-masing. Dengan demikian, kedua dokumen tersebut dinyatakan dapat dipergunakan oleh pihak-pihak terkait sebagaimana mestinya.
Kendati telah menerbitkan surat keterangan resmi yang menjelaskan status kedua data tersebut, hingga berita ini dibuat pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan secara langsung kepada media terkait temuan nomor peserta ganda tersebut.
Klarifikasi tertulis Disdikbud itu kini menjadi dokumen penting untuk menjelaskan bahwa perbedaan identitas pada satu nomor peserta ujian bukan semata-mata kesalahan pencatatan, melainkan berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan UNPK yang berlangsung dalam dua periode pada tahun 2012.(s).







