Tim Kuasa Hukum Toyang Serahkan Berkas Pilkades Karangsegar, Tegaskan Dokumen Klien Valid

Bekasi, aspirasidirect.com
Tim kuasa hukum bakal calon Kepala Desa (Kades) Toyang resmi menyerahkan berkas pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Segar kepada Panitia Pemilihan di Kantor Desa Karang Segar, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/8/2026).

Penyerahan berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua Panitia Pilkades Karang Segar, Guntur. Proses pemberkasan berlangsung dalam suasana kondusif.

Kuasa hukum Toyang, Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., CIL., CLA., CTL., mengaku bersyukur seluruh proses penyerahan dokumen berjalan lancar. Ia berharap tahapan tersebut dapat menjadi momentum untuk mengakhiri polemik dan gesekan yang sempat terjadi di tengah masyarakat.

“Alhamdulillahirabbilalamin, hari ini kami sudah mengantarkan berkas dari salah satu calon kepala desa dan telah diterima dengan baik oleh ketua panitia, Pak Guntur. Kami berharap tidak ada lagi kekisruhan dan jangan membuat ‘pengadilan’ di luar jalur resmi karena situasi saat ini sudah kondusif,” ujar Reza seusai penyerahan berkas.

Reza menjelaskan, tim kuasa hukum sengaja membagi personel ke dalam dua tim untuk memastikan proses administrasi kliennya berjalan sesuai koridor hukum.

Satu tim melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan, sedangkan tim lainnya menangani proses di ranah pengadilan. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen agar seluruh tahapan Pilkades berlangsung transparan dan memiliki kepastian hukum.

“Kami menggunakan jalur-jalur konstitusional dan jalur hukum yang ada agar semuanya jelas. Kami tidak mau berpolemik di media sosial karena hal itu justru memicu kekisruhan,” katanya.

Menurut Reza, tim hukum juga mengedepankan keamanan, kenyamanan, dan persaudaraan masyarakat Desa Karang Segar. Karena itu, seluruh pihak, termasuk para pendukung calon, diminta menahan diri dan tidak saling menyerang melalui media sosial.

Bantah Isu Dokumen Palsu
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga memberikan klarifikasi terkait isu dugaan dokumen palsu yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Pihaknya menegaskan bahwa dokumen pendaftaran milik Toyang telah melalui proses klarifikasi resmi dan dinyatakan valid. Menurut tim hukum, polemik muncul akibat kesalahpahaman dalam membaca gelombang verifikasi data.

Setelah dilakukan penelusuran kepada instansi terkait, dokumen yang dipersoalkan ternyata tercatat secara sah pada gelombang kedua, bukan gelombang pertama.

“Saya perlu klarifikasi, kemarin ada yang menanyakan keterangan validasi tersebut. Setelah kami verifikasi, datanya memang terdaftar. Kemarin ada kekeliruan antara gelombang satu dan gelombang dua. Ternyata berkas yang diverifikasi itu masuknya di gelombang dua dan statusnya sah terdaftar. Jadi alhamdulillah, semua sudah clear,” tegasnya.

Minta Panitia Bekerja Sesuai Koridor
Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa panitia pemilihan di tingkat desa memiliki tugas dan kewenangan yang berjalan secara normatif berdasarkan ketentuan hukum.

Panitia, menurut mereka, bertugas menerima dokumen, melakukan klarifikasi dan verifikasi, kemudian mengumumkan apakah seorang bakal calon memenuhi persyaratan atau tidak.

“Tugas panitia itu pada dasarnya hanya menerima berkas, melakukan klarifikasi, memverifikasi, lalu mengumumkan apakah calon tersebut memenuhi syarat atau tidak. Sebatas itu. Jadi jangan ada lagi opini-opini liar di luar sana yang menghakimi seseorang,” ujarnya.

Tim hukum menyayangkan adanya pihak yang dinilai berupaya memperbesar isu tersebut untuk kepentingan tertentu. Mereka berharap Pilkades Karang Segar menjadi pesta demokrasi yang sehat dan damai, dengan mengedepankan adu gagasan serta visi-misi, bukan pembunuhan karakter.

“Kami mengajak semua pihak untuk berkompetisi secara sehat. Jaga kondusivitas, kasihan juga panitia yang sudah bekerja keras. Jangan sampai masalah ini digoreng lagi,” katanya.

Tim kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila setelah adanya klarifikasi resmi masih terdapat pihak yang sengaja menyebarkan fitnah atau memicu kegaduhan.

“Jika opini negatif ini terus bergulir dan memicu kegaduhan, kami selaku kuasa hukum siap mengambil langkah tegas dan melaporkan pihak-pihak yang membuat kegaduhan tersebut ke jalur hukum,” pungkas Reza.(s).

Related Posts

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkotika dan Obat Keras Serta Menyita Barang Bukti

Polres Metro Bekasi

Berita Selengkapnya
Polisi Masih Penyelidikan Kasus Mayat Terbakar Tanpa Identitas di Tambun

Penyelidikan mayat di Tambun

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Tim Kuasa Hukum Toyang Serahkan Berkas Pilkades Karangsegar, Tegaskan Dokumen Klien Valid

  • 2 views
Tim Kuasa Hukum Toyang Serahkan Berkas Pilkades Karangsegar, Tegaskan Dokumen Klien Valid

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkotika dan Obat Keras Serta Menyita Barang Bukti

  • 1 views
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkotika dan Obat Keras Serta Menyita Barang Bukti

Polisi Masih Penyelidikan Kasus Mayat Terbakar Tanpa Identitas di Tambun

  • 2 views
Polisi Masih Penyelidikan Kasus Mayat Terbakar Tanpa Identitas di Tambun

Oknum Pegawai ASN Sumbar Yang Viral Resmi Mengundurkan Diri

  • 4 views
Oknum Pegawai  ASN Sumbar Yang Viral Resmi Mengundurkan Diri

PN Cikarang Kabulkan Penetapan Persamaan Nama “Toyang’ Untuk Balon Kades Desa Karangsegar, Ini Kata Kuasa Hukum Toyang

  • 6 views
PN Cikarang Kabulkan Penetapan Persamaan Nama “Toyang’ Untuk Balon Kades Desa Karangsegar, Ini Kata Kuasa Hukum Toyang

LSM GANAS Soroti Anggaran Pilkades 2026 Bekasi, Panitia Desa Disebut Terpaksa Tarik Puluhan Juta dari Calon

  • 6 views
LSM GANAS Soroti Anggaran Pilkades 2026 Bekasi, Panitia Desa Disebut Terpaksa Tarik Puluhan Juta dari Calon