Bekasi, aspirasidirect.com
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tahun 2026 menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp75 juta kepada masing-masing bakal calon (balon) kepala desa.
Tiga balon Kades Sukamulya disebut telah menyerahkan atau menyepakati pembayaran dengan total mencapai Rp225 juta. Persoalan tersebut mencuat di tengah pertanyaan mengenai tata kelola pembiayaan Pilkades, mengingat penyelenggaraan pemilihan kepala desa pada prinsipnya mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah dan pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, informasi lain yang dihimpun menunjukkan bahwa dana Rp225 juta tersebut bukan semata-mata pungutan yang dilakukan secara sepihak. Ketiga bakal calon, yakni Desi Kurniati Malik, S.H., Otong Sugiarto, dan Sairan Nudiyansa, S.H., sebelumnya telah membuat Surat Kesepakatan Bersama untuk menanggung kekurangan biaya penyelenggaraan Pilkades Sukamulya.
Kesepakatan itu dibuat pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya. Dalam dokumen tersebut, kesepakatan hanya ditandatangani oleh perwakilan ketiga bakal calon dan tidak dihadiri Panitia Pilkades maupun BPD.
Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, kebutuhan anggaran Pilkades Sukamulya disebut mencapai Rp732.527.500.
Sementara itu, anggaran yang disetujui dari APBD Kabupaten Bekasi tercatat sebesar Rp474.340.500. Dengan demikian, terdapat selisih kebutuhan anggaran sekitar Rp258 juta.
Dalam kesepakatan tersebut, ketiga bakal calon kemudian sepakat melakukan urunan sebesar Rp225 juta atau masing-masing Rp75 juta. Dana tersebut direncanakan untuk membantu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pilkades yang dinilai belum tercukupi dari anggaran yang tersedia.
Ketiga bakal calon juga menyatakan kesediaannya memenuhi pembayaran tersebut secara bertanggung jawab serta tidak mengajukan keberatan di kemudian hari. Pembayaran disepakati dilakukan paling lambat 26 Agustus 2026.
Meski demikian, persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana. Terlebih, pada saat kesepakatan dibuat, ketiga orang tersebut masih berstatus bakal calon dan belum secara resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Perwakilan bakal calon Kades Sukamulya kemudian mendatangi Sekretariat Panitia Pilkades pada Senin (24/8/2026) untuk meminta penjelasan serta transparansi terkait penggunaan anggaran dan mekanisme pembiayaan Pilkades.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Panitia Pilkades Sukamulya, Aang, terkait persoalan tersebut belum memperoleh tanggapan. Saat dihubungi media, yang bersangkutan disebut tidak memberikan respons.
Sementara itu, Camat Sukatani, Agus Dahlan, menegaskan bahwa pihak kecamatan telah berulang kali mengingatkan panitia dan BPD agar tidak melakukan pungutan kepada para calon.
“Saya selaku camat dan Muspika, kami sudah mengimbau melalui rapat minggon kepada Panitia dan BPD bahwasanya diharapkan tidak memungut dari para calon karena ini sudah dibiayai dari APBD,” ujar Agus Dahlan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Agus, apabila terdapat pungutan yang dilakukan oleh panitia, hal tersebut berada di luar instruksi resmi kedinasan dari pihak kecamatan.
Perbedaan informasi mengenai status dana tersebut—apakah merupakan hasil kesepakatan sukarela antarbakal calon untuk menutup kekurangan anggaran atau terdapat unsur pungutan oleh pihak tertentu—kini menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak-pihak terkait.
Pasalnya, transparansi mengenai sumber dana, dasar hukum penarikan, pihak yang menerima, mekanisme penggunaan, serta pertanggungjawaban keuangan menjadi hal penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades Sukamulya berjalan sesuai ketentuan.
Sorotan terhadap persoalan ini juga mendapat perhatian dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara, Brian Shakti, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi.
Ia menegaskan, pengawasan diperlukan agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan transparan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dengan adanya polemik tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait dapat segera memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pembiayaan Pilkades Sukamulya, termasuk memastikan apakah mekanisme patungan yang dilakukan para bakal calon telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Klarifikasi dari Panitia Pilkades, BPD, DPMD, serta pemerintah daerah dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum tanpa adanya pemeriksaan dan pembuktian yang jelas.(s).









