Bekasi, aspirasidirect.com
Polres Metro Bekasi melalui Unit IV PPA berhasil mengamankan seorang pria berinisial DB, terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan.
Peristiwa terjadi pada Jumat (11/9). Korban yang sedang bermain bersama temannya diduga dihampiri pelaku yang mengenakan jaket pengemudi transportasi daring, kemudian dibawa ke sebuah gang. Teriakan teman korban membuat pelaku meninggalkan lokasi.
Setelah menerima laporan pada 12 September, polisi melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, hingga penelusuran CCTV. Pelaku yang diketahui melarikan diri ke Jawa Tengah akhirnya diamankan di Karanganyar pada Selasa (15/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dan korban telah mendapatkan pemeriksaan medis serta pendampingan psikologis dan sosial.
“Seorang pria yang mengenakan jaket pengemudi transportasi daring (ojol) menghampiri korban. Pelaku berinisial DB kemudian membawa korban menuju sebuah gang sempit dan diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujar Kasie Humas Polres Bekasi AKP Aliyah dalam keterangannya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban anak.
Jika mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera laporkan melalui Call Center Polri 110. (s).








