Asep Saepulloh Pendaftar Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Bekasi Gagal Dalam Persyaratan

Bekasi – aspirasidirect.com- Pendaftaran Pasangan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Asep Saepulloh dan Bay Maria Ulfa, di pastikan gagal maju di Pilkada serentak kabupaten Bekasi 2024. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi, pada Senin, ( 13/05/2024 )

Dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido melalui Jumpa pers  mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan dilaksanakan mulai tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

” KPU Kabupaten Bekasi melakukan penerimaan Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan pemeriksaan akun Silonkada ke KPU Kabupaten Bekasi, namun sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan atas nama, Asep Saepulloh yang akan menjadi calon bupati dan Bakal Calonnya Wakil Bupati, HJ. Bay Maria Ulfah. ” Ucap  Ali Rido

Dia  juga menambahkan, Dari hasil pemeriksaan Dokumen syarat dukungan berjumlah 28.983 dan tersebar di 23 Kecamatan, sehingga data dukungan calon perseorangan Asep Saepulloh dan Maria Ulfa ini dinyatakan Tidak memenuhi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan sebanyak 143.014 ” ujar Ali

Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengembalikan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut. ( s).

  • Related Posts

    Kemenag Kab Bekasi Dorong Kurikulum Mutu Pendidikan Berbasis Cinta

    Kemenag Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya
    Pipa Gas Milik PGN di Bekasi Kota Diduga Meledak dan Semburkan Air

    Pipa Gas meledak di Bekasi kota

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Kecelakaan Tunggal Jeep di Kawasan Gunung Bromo,2 Orang Meninggal

    • 2 views
    Kecelakaan Tunggal Jeep di Kawasan Gunung Bromo,2 Orang Meninggal

    Pipa Gas Milik PGN di Bekasi Kota Diduga Meledak dan Semburkan Air

    • 3 views
    Pipa Gas Milik PGN di Bekasi Kota Diduga Meledak dan Semburkan Air

    Wanita Pegawai Bank Harian Jadi Korban Begal di Jalan Klender Karangsatu, Petugas Desa Asep Asegaf Sigap Beri Bantuan

    • 6 views
    Wanita Pegawai Bank Harian Jadi Korban Begal di Jalan Klender Karangsatu, Petugas Desa Asep Asegaf Sigap Beri Bantuan

    Video Beredar Dugaan Adanya Sumpah Janji Untuk Calon Kades

    • 6 views
    Video Beredar Dugaan Adanya Sumpah Janji Untuk Calon Kades

    Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi Salurkan 265 Paket Daging Qurban Idul Adha

    • 8 views
    Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi Salurkan 265 Paket Daging Qurban Idul Adha

    Pembina Jurpala Indonesia Sekaligus Panitia Kurban Idul Adha, H Moris Sembelih 9 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing

    • 8 views
    Pembina Jurpala Indonesia Sekaligus Panitia Kurban Idul Adha, H Moris Sembelih 9 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing