Asep Saepulloh Pendaftar Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Bekasi Gagal Dalam Persyaratan

Bekasi – aspirasidirect.com- Pendaftaran Pasangan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Asep Saepulloh dan Bay Maria Ulfa, di pastikan gagal maju di Pilkada serentak kabupaten Bekasi 2024. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi, pada Senin, ( 13/05/2024 )

Dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido melalui Jumpa pers  mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan dilaksanakan mulai tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

” KPU Kabupaten Bekasi melakukan penerimaan Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan pemeriksaan akun Silonkada ke KPU Kabupaten Bekasi, namun sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan atas nama, Asep Saepulloh yang akan menjadi calon bupati dan Bakal Calonnya Wakil Bupati, HJ. Bay Maria Ulfah. ” Ucap  Ali Rido

Dia  juga menambahkan, Dari hasil pemeriksaan Dokumen syarat dukungan berjumlah 28.983 dan tersebar di 23 Kecamatan, sehingga data dukungan calon perseorangan Asep Saepulloh dan Maria Ulfa ini dinyatakan Tidak memenuhi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan sebanyak 143.014 ” ujar Ali

Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengembalikan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut. ( s).

  • Related Posts

    Jalan Marakas Arah Perumahan Grend Duta City Bekasi Banjir, Pengendara Roda Dua Diminta Hati-Hati

    Jalan Marakas Grend Duta City Bekasi Banjir

    Berita Selengkapnya
    Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2027

    Musrenbang peningkatan visi pembangunan Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Jalan Marakas Arah Perumahan Grend Duta City Bekasi Banjir, Pengendara Roda Dua Diminta Hati-Hati

    • 3 views
    Jalan Marakas Arah Perumahan Grend Duta City Bekasi Banjir, Pengendara Roda Dua Diminta Hati-Hati

    Angin Puting Beliung Porak Porandakan Rumah Warga di Banyuwangi

    • 8 views
    Angin Puting Beliung Porak Porandakan  Rumah Warga di Banyuwangi

    Akibat Hujan Deras Guyur Empang, Desa Lamenta Terendam Banjir

    • 10 views
    Akibat Hujan Deras Guyur Empang, Desa Lamenta Terendam Banjir

    Pedagang Es Cincau Mendadak Terkapar di Bekasi, Belum Diketahui Penyebabnya

    • 7 views
    Pedagang Es Cincau Mendadak Terkapar di Bekasi, Belum Diketahui Penyebabnya

    Penomena Angin Puting Beliung Tampak di Dasri Banyuwangi

    • 9 views
    Penomena Angin Puting Beliung Tampak di Dasri Banyuwangi

    Puluhan Warga Kavling 2 Desa Karangraharja Gelar Audiensi Dengan Komisi III DPRD Kab Bekasi Terkait Dampak Banjir CINITY

    • 14 views
    Puluhan Warga Kavling 2 Desa Karangraharja Gelar Audiensi Dengan Komisi III DPRD Kab Bekasi Terkait Dampak Banjir CINITY