Asep Saepulloh Pendaftar Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Bekasi Gagal Dalam Persyaratan

Bekasi – aspirasidirect.com- Pendaftaran Pasangan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Asep Saepulloh dan Bay Maria Ulfa, di pastikan gagal maju di Pilkada serentak kabupaten Bekasi 2024. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi, pada Senin, ( 13/05/2024 )

Dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido melalui Jumpa pers  mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan dilaksanakan mulai tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

” KPU Kabupaten Bekasi melakukan penerimaan Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan pemeriksaan akun Silonkada ke KPU Kabupaten Bekasi, namun sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan atas nama, Asep Saepulloh yang akan menjadi calon bupati dan Bakal Calonnya Wakil Bupati, HJ. Bay Maria Ulfah. ” Ucap  Ali Rido

Dia  juga menambahkan, Dari hasil pemeriksaan Dokumen syarat dukungan berjumlah 28.983 dan tersebar di 23 Kecamatan, sehingga data dukungan calon perseorangan Asep Saepulloh dan Maria Ulfa ini dinyatakan Tidak memenuhi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan sebanyak 143.014 ” ujar Ali

Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengembalikan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut. ( s).

  • Related Posts

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Bekasi Paparkan Capaian Kinerja dan Penyelamatan Uang Negara

    Capaian Kinerja kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Jembatan Gantung Pongpet Anjlok Sesaat Setelah Diresmikan, Diduga Kelebihan Beban – Bupati & Pejabat Ikut Terjatuh

    • 2 views
    Jembatan Gantung Pongpet Anjlok Sesaat Setelah Diresmikan, Diduga Kelebihan Beban – Bupati & Pejabat Ikut Terjatuh

    Kebakaran PT.PAS di Kota Bekasi

    • 3 views
    Kebakaran PT.PAS di Kota Bekasi

    Panitia Pilkades Sukamulya Kembalikan Dana Rp75 Juta kepada Balon Kades

    • 5 views
    Panitia Pilkades Sukamulya Kembalikan Dana Rp75 Juta kepada Balon Kades

    LSM GANAS Akan Sikapi Oknum Panitia Pilkades Yang Pungli ke Balon

    • 6 views
    LSM GANAS Akan Sikapi Oknum Panitia Pilkades Yang Pungli ke Balon

    Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan Terdampak Bencana di NTT

    • 7 views
    Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan Terdampak Bencana di NTT

    Betrok Suku Anak Dalam dan TNI di Sarolangun,Diduga Salah Paham

    • 7 views
    Betrok Suku Anak Dalam dan TNI di Sarolangun,Diduga Salah Paham