Asep Saepulloh Pendaftar Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Bekasi Gagal Dalam Persyaratan

Bekasi – aspirasidirect.com- Pendaftaran Pasangan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Asep Saepulloh dan Bay Maria Ulfa, di pastikan gagal maju di Pilkada serentak kabupaten Bekasi 2024. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi, pada Senin, ( 13/05/2024 )

Dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido melalui Jumpa pers  mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan dilaksanakan mulai tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

” KPU Kabupaten Bekasi melakukan penerimaan Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan pemeriksaan akun Silonkada ke KPU Kabupaten Bekasi, namun sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan atas nama, Asep Saepulloh yang akan menjadi calon bupati dan Bakal Calonnya Wakil Bupati, HJ. Bay Maria Ulfah. ” Ucap  Ali Rido

Dia  juga menambahkan, Dari hasil pemeriksaan Dokumen syarat dukungan berjumlah 28.983 dan tersebar di 23 Kecamatan, sehingga data dukungan calon perseorangan Asep Saepulloh dan Maria Ulfa ini dinyatakan Tidak memenuhi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan sebanyak 143.014 ” ujar Ali

Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengembalikan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut. ( s).

  • Related Posts

    Kalemdiklat Polri Membuka Pendidikan Pembentukan Bakomsus di Semarang

    Semarang, aspirasidirect.com Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chrisnanda Dwilaksana, M.Si., membuka Pendidikan Pembentukan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) di Pusdik Binmas Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/1). Sebanyak 466…

    Presiden Prabowo Subianto Memanggil Jaksa Agung Muda Ke Istana Merdeka

    Jakarta, aspirasidirect.com Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, Presiden Prabowo menegaskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA UNTUK ANDA

    Kalemdiklat Polri Membuka Pendidikan Pembentukan Bakomsus di Semarang

    Kalemdiklat Polri Membuka Pendidikan Pembentukan Bakomsus di Semarang

    Presiden Prabowo Subianto Memanggil Jaksa Agung Muda Ke Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Subianto Memanggil Jaksa Agung Muda Ke Istana Merdeka

    Ditreskrimum PMJ  Gelar Konferensi Pers Terkait Pasutri Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi

    Ditreskrimum PMJ  Gelar Konferensi Pers Terkait Pasutri Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi

    Joe Biden, Trump Diharapkan Buat Gencatan Senjata Gaza Sebelum 20 Januari

    Joe Biden, Trump Diharapkan Buat Gencatan Senjata Gaza Sebelum 20 Januari

    Antisipasi Wabah DBD, Koramil 10/Sukatani Kerja Bakti Gandeng Aparatur Desa Sukamanah

    Antisipasi Wabah DBD, Koramil 10/Sukatani Kerja Bakti Gandeng Aparatur Desa Sukamanah

    Inilah Kondisi Los Angeles Pasca 5 Hari Kebakaran

    Inilah Kondisi Los Angeles Pasca 5 Hari Kebakaran