Asep Saepulloh Pendaftar Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Bekasi Gagal Dalam Persyaratan

Bekasi – aspirasidirect.com- Pendaftaran Pasangan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Asep Saepulloh dan Bay Maria Ulfa, di pastikan gagal maju di Pilkada serentak kabupaten Bekasi 2024. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi, pada Senin, ( 13/05/2024 )

Dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido melalui Jumpa pers  mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan dilaksanakan mulai tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

” KPU Kabupaten Bekasi melakukan penerimaan Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan pemeriksaan akun Silonkada ke KPU Kabupaten Bekasi, namun sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan atas nama, Asep Saepulloh yang akan menjadi calon bupati dan Bakal Calonnya Wakil Bupati, HJ. Bay Maria Ulfah. ” Ucap  Ali Rido

Dia  juga menambahkan, Dari hasil pemeriksaan Dokumen syarat dukungan berjumlah 28.983 dan tersebar di 23 Kecamatan, sehingga data dukungan calon perseorangan Asep Saepulloh dan Maria Ulfa ini dinyatakan Tidak memenuhi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan sebanyak 143.014 ” ujar Ali

Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengembalikan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut. ( s).

  • Related Posts

    Jaga Kebugaran, Kodim 0613 Ciamis Olahraga Pagi Sejauh 5 KM

    Ciamis, aspirasidirect.com Dalam rangka menjaga kebugaran setiap prajurit TNI AD, Kodim 0613/Ciamis mengadakan olah raga pagi dengan berlari sejauh 5 kilometer. Olah raga ini dilaksanakan di kawasan pusat kota Kabupaten…

    Nyumarno Siap Menangkan Pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja di Dapil VII Kab Bekasi

    Bekasi, aspirasidirect.com  –  Pemilihan umum Bupati Bekasi 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bekasi periode 2024-2029. Tahapan demi tahapan sudah dilalui, hingga pada penguatan kaderisasi dan pendukung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA UNTUK ANDA

    Jaga Kebugaran, Kodim 0613 Ciamis Olahraga Pagi Sejauh 5 KM

    Jaga Kebugaran, Kodim 0613 Ciamis Olahraga Pagi Sejauh 5 KM

    Nyumarno Siap Menangkan Pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja di Dapil VII Kab Bekasi

    Nyumarno Siap Menangkan Pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja di Dapil VII Kab Bekasi

    Babinsa Koramil 2504 Pangandaran Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas

    Babinsa Koramil 2504 Pangandaran Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas

    Aksi Massa Kedua, LSM GBR: PT Multistrada Arah Sarana TBK Ingkar Janji

    Aksi Massa Kedua, LSM GBR: PT Multistrada Arah Sarana TBK Ingkar Janji

    LSM GANAS Laporkan Dugaan Limbah B3 CV Gantik ke Pj Bupati Bekasi

    LSM GANAS Laporkan Dugaan Limbah B3 CV Gantik ke Pj Bupati Bekasi

    Sukses Acara Tasyakuran di Perum GCC Dihadiri Suryani Ketua Tim Nyumarno

    Sukses Acara Tasyakuran di Perum GCC Dihadiri Suryani Ketua Tim Nyumarno