Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Akhmad Marjuki Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Bekasi, aspirasidirect.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat komisi IV (empat) H. Akhmad Marjuki SM MM mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan kegiatan pondok Pesantren di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi pada sabtu (19/10/2024)

Pondok pesantren merupakan bentuk pengakuan Pemprov Jabar bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga yang tidak hanya menyelenggarakan terkait pendidikan keterampilan praktis tetapi juga aspek keagamaan terutama dalam membentuk akhlak yang baik.

Menurut Akhmad Marjuki Giat hari ini merupakan tugas dari DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mensosialisasikan peraturan daerah (perda) yang sudah diamanahkan oleh DPRD, yaitu perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kegiatan pondok pesantren

Hal itupun sudah ada peraturan gubernur yaitu nomor 183 tahun 2024. ” Ada lima konsentrasi terhadap perda yang disosialisasikan yang pertama pembinaan terkait Penyelenggaraan pondok pesantren, kedua pemberdayaan, ketiga rekomisi, apilasi dan terakhir pasilitasi.

Adanya perda ini tentu sebagai alat payung hukum atau aturan agar nantinya tidak ada kasus kasus yang ditemukan seperti yang tidak kita harapkan terjadi lagi di pondok pondok pesantren, makanya dibuatlah perda ini,” tegas Akhmad Marjuki

Perda ini menurutnya juga, penting karena di Jawa Barat ini merupakan daerah yang paling banyak pondok pesantrennya, di Kabupaten Bekasi sendiri ada sekitar 194 pondok pesantren mungkin sekarang bisa lebih

Ditambahkannya, Bicara Kabupaten Bekasi masyarakatnya bisa saja ada dua karakteristik pertama masyarakat identik dengan masyarakat religius, kedua masyarakatnya yang agraris

” Jadi sekali lagi sangatlah wajar keberadaan pondok pesantren sangat menjamur, bahkan mungkin targetnya satu desa bisa tiga pondok pesantren

Dalam hal ini kami menjelaskan bahwa pemerintah sudah melaksakan aturan yang ada, akan tetapi jika ada hal hal lain diluar itu kembali lagi pada oknum pelaku,” Imbuhnya

Dia berharap dengan adanya perda ini tidak ada lagi kejadian kejadian yang mengatasnamakan pondok pesantren. Pada prinsipnya juga nanti jika sarana dan prasarana di anggap sudah layak , dalam arti layak tempat tidurnya, layak ruangannya, layak makanannya, tidak adanya stunting, maka kita akan menuju pondok pesantren modern.

Adapun terkait penyelenggaraan sosialisasi perda ini dalam satu minggu dua kali pelaksanaan, termasuk komisi IV ( empat) itu sendiri kemitraannya ada tujuh lembaga salah satunya termasuk lingkungan hidup.

Sebelum acara berakhir sesi tanya jawab dengan masyarakat seputar sosialisasi perda tersebut berjalan serius dan lancar. (s).

  • Related Posts

    Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Supir Taksi Online

    Jakarta, aspirasidirect.com  –  Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku berinisial CM…

    Milenial dan Gen Z Membludak! Acara Ngulik BN Holik-Faizal Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

    Bekasi, aspirasidirect.com  –  Generasi milenial dan Generasi Z menggelar acara Ngulik BN Holik-Faizal di Distrik 1 Meikarta, Cikarang, Rabu, 20 November 2024. BN Holik Faizal merupakan kepanjangan nama calon Bupati…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA UNTUK ANDA

    Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Supir Taksi Online

    Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Supir Taksi Online

    Milenial dan Gen Z Membludak! Acara Ngulik BN Holik-Faizal Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

    Milenial dan Gen Z Membludak! Acara Ngulik BN Holik-Faizal Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

    Kejari Kab Bekasi Musnahkan Barbuk Dari 53 Pekara

    Kejari Kab Bekasi Musnahkan Barbuk Dari 53 Pekara

    Danramil 1313 Banjar Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimcam

    Danramil 1313 Banjar Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimcam

    KPU Kab Bekasi Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Pendistribusian Logistik

    KPU Kab Bekasi Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Pendistribusian Logistik

    Bos Besar Pabrik Hasis Uluwatu Bid DPO, 4 Orang Diamankan, Keuntungan Rp 2 Triliunan Lebih. Ini Sejumlah Tempat Hiburan Sasaran Peredaran Narkotika Akhir Tahun

    Bos Besar Pabrik Hasis Uluwatu Bid DPO, 4 Orang Diamankan, Keuntungan Rp 2 Triliunan Lebih. Ini Sejumlah Tempat Hiburan Sasaran Peredaran Narkotika Akhir Tahun