Kejari Kab Bekasi Musnahkan Barbuk Dari 53 Pekara

Bekasi, aspirasidirect.com  –  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi laksanakan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) mulai dari narkotika, Sajam,  obat – obatan, juga ada kulit Harimau dan kulit macan tutulnya. Barbuk itu dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel mengatakan, berdasarkan surat perintah Kejari Kabupaten Bekasi barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti atas perkara yang sudah inkrah di PN Cikarang.

“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi,”kata Samuel usai lakukan pemusnahan di halaman kantor kejaksaan Selasa, (20/11/24).

Diantaranya barang bukti yang dimusnahkan berupa obat keras, narkotika jenis ganja, narkotika jenis shabu, senjata tajam, kukut satwa harimau dan kulit macan tutul serta uang palsu.

Ia merinci dari 53 perkara, 24 di antaranya merupakan perkara sabu-sabu sebanyak 1.089, 898 gram.
Kemudian 4 perkara ganja seberat 11.164.04 gram, 8 perkara kepemilikan senjata tajam sejumlah 9 bilah.

Serta 20 perkara penyalahgunaan obat Heximer sebanyak 1.689 butir.

Kemudian, 10 perkara dengan barang bukti 10 telepon genggam, satu perkara 53 lembar uang palsu dan perkara melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dengan barang bukti kulit harimau dan macan tutul.

Dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk narkotika dan bagian hewan, dipotong untuk Sajam dan dipalu untuk handphone. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Kabupaten Bekasi. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah kita laksanakan pemusnahan,” singkatnya seraya menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kinerja dari Kejari Kabupaten Bekasi.

Usai lakukan pemusnahan barang bukti dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti.(*).

  • Related Posts

    Karang Bahagia Juara Umum POPDA XIII Kabupaten Bekasi 2026, Badru Iskandar Apresiasi Perjuangan Atlet

    Prestasi gemilang raihan juara umum Kontingen Kecamatan Karang Bahagia

    Berita Selengkapnya
    Kemenag Kab Bekasi Dorong Kurikulum Mutu Pendidikan Berbasis Cinta

    Kemenag Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Karang Bahagia Juara Umum POPDA XIII Kabupaten Bekasi 2026, Badru Iskandar Apresiasi Perjuangan Atlet

    • 2 views
    Karang Bahagia Juara Umum POPDA XIII Kabupaten Bekasi 2026, Badru Iskandar Apresiasi Perjuangan Atlet

    Kecelakaan Tunggal Jeep di Kawasan Gunung Bromo,2 Orang Meninggal

    • 3 views
    Kecelakaan Tunggal Jeep di Kawasan Gunung Bromo,2 Orang Meninggal

    Pipa Gas Milik PGN di Bekasi Kota Diduga Meledak dan Semburkan Air

    • 5 views
    Pipa Gas Milik PGN di Bekasi Kota Diduga Meledak dan Semburkan Air

    Wanita Pegawai Bank Harian Jadi Korban Begal di Jalan Klender Karangsatu, Petugas Desa Asep Asegaf Sigap Beri Bantuan

    • 7 views
    Wanita Pegawai Bank Harian Jadi Korban Begal di Jalan Klender Karangsatu, Petugas Desa Asep Asegaf Sigap Beri Bantuan

    Video Beredar Dugaan Adanya Sumpah Janji Untuk Calon Kades

    • 6 views
    Video Beredar Dugaan Adanya Sumpah Janji Untuk Calon Kades

    Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi Salurkan 265 Paket Daging Qurban Idul Adha

    • 8 views
    Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi Salurkan 265 Paket Daging Qurban Idul Adha