Bekasi, aspirasidirect.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atau gratifikasi dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, telah dinyatakan lengkap (P21).
Kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Sekarang ini sudah P21 dan akan dilakukan tahap 2. Pelimpahan ini diperkirakan akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, Rabu (20/11/2024).
Sementara itu anggotanya Yang Terlibat Langsung, kuasa hukum Soleman telah mengajukan upaya hukum pra-peradilan di Pengadilan Negeri Cikarang setelah permohonan penangguhan penahanan tersangka ditolak oleh pihak kejaksaan.
” Betul mereka menempuh upaya praperadilan, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 November 2024,” ujar Hakim dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution.
Samuel menjelaskan bahwa meskipun upaya pra-peradilan sedang berlangsung, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor tetap dapat dilaksanakan jika surat dakwaan dan administrasi pelimpahan sudah siap.
“Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor tidak harus menunggu hasil praperadilan,” tegas Samuel.
Soleman ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Dirinya diduga menerima gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyatakan bahwa penetapan tersangka Soleman merupakan pengembangan dari hasil penyidikan terhadap RS.
“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS kepada tersangka SL,” ungkap Dwi.
Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyebutkan bahwa tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” pungkas Ronald. (red).