Kasus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman di Limpahkan ke Tipikor Bandung

Bekasi, aspirasidirect.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atau gratifikasi dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, telah dinyatakan lengkap (P21).

Kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Sekarang ini sudah P21 dan akan dilakukan tahap 2. Pelimpahan ini diperkirakan akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, Rabu (20/11/2024).

Sementara itu anggotanya Yang Terlibat Langsung, kuasa hukum Soleman telah mengajukan upaya hukum pra-peradilan di Pengadilan Negeri Cikarang setelah permohonan penangguhan penahanan tersangka ditolak oleh pihak kejaksaan.

” Betul mereka menempuh upaya praperadilan, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 November 2024,” ujar Hakim dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution.

Samuel menjelaskan bahwa meskipun upaya pra-peradilan sedang berlangsung, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor tetap dapat dilaksanakan jika surat dakwaan dan administrasi pelimpahan sudah siap.

“Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor tidak harus menunggu hasil praperadilan,” tegas Samuel.

Soleman ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Dirinya diduga menerima gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyatakan bahwa penetapan tersangka Soleman merupakan pengembangan dari hasil penyidikan terhadap RS.

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS kepada tersangka SL,” ungkap Dwi.

Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyebutkan bahwa tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” pungkas Ronald. (red).

  • Related Posts

    Hari Pertama TMMD ke-129 Kodim 0509/Kab Bekasi Gelar Penyuluhan Kesehatan

    TMMD ke-129 Kodim 0509/Kab Bekasi

    Berita Selengkapnya
    Satgas TMMD Ke-129 Bekali Warga Wibawamulya Edukasi Hukum, Cegah Konflik dan Jaga Kerukunan.

    Edukasi pemahaman Kerukunan warga

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Penyempitan Jalur Bahu Jalan,Warga Keluhkan Mobilnya Tergores Akibat Serpihan Proyek

    • 4 views
    Penyempitan Jalur Bahu Jalan,Warga Keluhkan Mobilnya Tergores Akibat Serpihan Proyek

    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    • 6 views
    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

    • 6 views
    Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

    Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

    • 6 views
    Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

    Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

    • 7 views
    Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

    Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

    • 4 views
    Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari