Polsek Cikarang Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

 

Bekasi, aspirasidirect.com   –  Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.Kamis (26/6).

Kasus ini bermula dari laporan warga dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara, yang kemudian menangkap pelaku berinisial Samsuri alias Haris alias Riri bin Tian (alm). Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Modus dan Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan RT 03/01, Desa Karang Rahayu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang, lalu melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan alat kelaminnya ke anus korban.

Korban pertama diketahui adalah (R), sementara korban kedua yang kemudian terungkap setelah pengembangan adalah (D). Keduanya masih anak-anak dan mengalami trauma psikis akibat tindakan pelaku.

Pelaku sempat melarikan diri usai kepergok oleh teman korban yang memergokinya saat berusaha mengulangi aksinya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung melapor ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di atas plafon kontrakan.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:

1 potong celana training panjang warna hitam bergaris merah milik pelaku

1 potong celana panjang milik korban

Pelaku kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 yang mengatur hukuman pidana untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Imbauan dan Pernyataan Kapolres

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan memberikan pendampingan terhadap para korban.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar senantiasa mengawasi anak-anaknya dan membekali mereka dengan pengetahuan tentang keselamatan diri. Jika ada korban lain, kami harap segera melapor baik ke Polsek maupun ke Polres,” tegasnya.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.(s).

Related Posts

Pelestarian Budaya, Sekda Kabupaten Bekasi Hadiri Hajat Bumi Situ Rawa Binong

Sedekah rawat Bumi

Berita Selengkapnya
Badru Iskandar Tinjau Tindak Lanjut Program Padat Karya Tunai di Dusun 1 Desa Karangrahayu

Kegiatan padat karya tunai desa Karangrahayu

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Presiden Prabowo Meresmikan Lima Bendungan Serentak di Lombok Barat

  • 3 views
Presiden Prabowo Meresmikan Lima Bendungan Serentak di Lombok Barat

Polda Metro Jaya Tindak Pidana Kasus TPPO di Cibitung Bekasi

  • 3 views
Polda Metro Jaya Tindak Pidana Kasus TPPO di Cibitung Bekasi

Pesawat Kargo Boeing 737 Hilang Kontak di Lepas Pantai Pakistan

  • 5 views
Pesawat Kargo Boeing 737 Hilang Kontak di Lepas Pantai Pakistan

Polisi Temukan Brankas Setinggi 2 Meter di Cipete Jakarta

  • 7 views
Polisi Temukan Brankas Setinggi 2 Meter di Cipete Jakarta

Cuaca Ekstrem Menerjang Beberapa Kota di China

  • 9 views
Cuaca Ekstrem Menerjang Beberapa Kota di China

Seorang Ibu di Mamuju,Selamat Melahirkan Empat Bayi

  • 9 views
Seorang Ibu di Mamuju,Selamat Melahirkan Empat Bayi