Polsek Cikarang Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

 

Bekasi, aspirasidirect.com   –  Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.Kamis (26/6).

Kasus ini bermula dari laporan warga dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara, yang kemudian menangkap pelaku berinisial Samsuri alias Haris alias Riri bin Tian (alm). Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Modus dan Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan RT 03/01, Desa Karang Rahayu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang, lalu melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan alat kelaminnya ke anus korban.

Korban pertama diketahui adalah (R), sementara korban kedua yang kemudian terungkap setelah pengembangan adalah (D). Keduanya masih anak-anak dan mengalami trauma psikis akibat tindakan pelaku.

Pelaku sempat melarikan diri usai kepergok oleh teman korban yang memergokinya saat berusaha mengulangi aksinya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung melapor ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di atas plafon kontrakan.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:

1 potong celana training panjang warna hitam bergaris merah milik pelaku

1 potong celana panjang milik korban

Pelaku kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 yang mengatur hukuman pidana untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Imbauan dan Pernyataan Kapolres

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan memberikan pendampingan terhadap para korban.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar senantiasa mengawasi anak-anaknya dan membekali mereka dengan pengetahuan tentang keselamatan diri. Jika ada korban lain, kami harap segera melapor baik ke Polsek maupun ke Polres,” tegasnya.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.(s).

Related Posts

Polemik Suket Ijazah Paket B, Disdikbud Karawang Didesak Beri Klarifikasi

Surat keterangan Disdikbud Kabupaten Karawang

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Oknum Pegawai ASN Sumbar Yang Viral Resmi Mengundurkan Diri

  • 2 views
Oknum Pegawai  ASN Sumbar Yang Viral Resmi Mengundurkan Diri

PN Cikarang Kabulkan Penetapan Persamaan Nama “Toyang’ Untuk Balon Kades Desa Karangsegar, Ini Kata Kuasa Hukum Toyang

  • 4 views
PN Cikarang Kabulkan Penetapan Persamaan Nama “Toyang’ Untuk Balon Kades Desa Karangsegar, Ini Kata Kuasa Hukum Toyang

LSM GANAS Soroti Anggaran Pilkades 2026 Bekasi, Panitia Desa Disebut Terpaksa Tarik Puluhan Juta dari Calon

  • 4 views
LSM GANAS Soroti Anggaran Pilkades 2026 Bekasi, Panitia Desa Disebut Terpaksa Tarik Puluhan Juta dari Calon

Rumah Adat Sade di Lombok Tengah Hangus Terbakar

  • 5 views
Rumah Adat Sade di Lombok Tengah Hangus Terbakar

Sugiarto Wanadri Sosok Sang Relawan Yang di Kenal Tangguh Segudang Pengalaman

  • 6 views
Sugiarto Wanadri Sosok Sang Relawan Yang di Kenal Tangguh Segudang Pengalaman

Disdikbud Karawang Tegaskan Ijazah Paket B Bukan Milik Toyang, Tercatat Atas Nama Siti Nurjanah

  • 7 views
Disdikbud Karawang Tegaskan Ijazah Paket B Bukan Milik Toyang, Tercatat Atas Nama Siti Nurjanah