Lampung, aspirasidirect.com
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampung Utara, Alamsyah, resmi dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa dini hari, 13 Januari 2026.
Alamsyah yang juga menjabat sebagai Asisten 2 Setdakab Lampung Utara ini, tak kuasa menahan tangis saat memasuki Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal).
Penahanan ini dilakukan setelah Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD tahun 2022 di Sekretariat DPRD Lampung Utara senilai lebih dari Rp2,9 miliar.
Modusnya, para pelaku diduga membuat kegiatan fiktif dan memasukkan anggaran tersebut ke rekening pribadi.
Alamsyah yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, tampak sangat terpuruk saat menjalani pemeriksaan administrasi di Rutan Way Huwi sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain Alamsyah, Kejati Lampung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni bendahara pengeluaran (IF) dan Kasubag Evaluasi Anggaran (F).
Namun, karena kedua tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, Kejati Lampung memberikan peringatan keras akan melakukan jemput paksa jika mereka tidak segera menyerahkan diri dalam waktu tiga hari ke depan.
“Hadir hanya satu orang, sementara dua lainnya tidak datang,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, saat konferensi pers, Selasa (13/1/2026) dini hari pukul 00.10 WIB.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik Lampung Utara di awal tahun 2026. Alamsyah kini harus mendekam di sel “AO” atau sel perkenalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(rd).









