Bekasi, aspirasidirect.com
Panitia pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsatu ,Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi melaksanakan tahapan penerimaan bakal calon anggota BPD dari 23 April – 6 Mei 2026.
Ketua Panitia pengisian anggota BPD Andis mengatakan, bahwa panitia melaksanakan rangkaian tahapan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Sebagai Panitia Pelaksana, kami menyampaikan bahwa proses pengisian anggota BPD ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas transparansi, demokrasi, dan partisipasi masyarakat.
Adapun tahapan yang telah dan akan dilaksanakan meliputi,
Pembentukan panitia pelaksana,
Sosialisasi kepada masyarakat,
Pendaftaran bakal calon anggota BPD,
Seleksi administrasi dan verifikasi,
Penetapan calon anggota BPD,
Pelaksanaan musyawarah/pemilihan
” Kami sebagai panitia berkomitmen untuk melaksanakan seluruh proses ini secara jujur, adil, dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan anggota BPD yang benar-benar representatif dan mampu menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Karangsatu
‘Kami juga mengajak para tokoh, seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini, serta menjaga kondusivitas dan kebersamaan demi suksesnya kegiatan pengisian anggota BPD ini.”Ucapnya.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini.(s).








