Bekasi, aspirasidirect.com
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi melaksanakan pembentukan kepanitian pemilihan kepala desa masa bakti 2026-2034. Acara bertempat di Aula Kantor Desa Karangmukti,pada Selasa (12/5).

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Karangmukti, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPD memiliki tugas dan kewajiban untuk memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, salah satunya melalui pembentukan Panitia Pilkades.
“Pembentukan panitia ini dilaksanakan secara musyawarah dan mempertimbangkan unsur netralitas, kemampuan, tanggung jawab, serta keterwakilan masyarakat desa. Panitia yang terbentuk sebanyak enam orang dari beberapa keterwakilan, nantinya diharapkan dapat bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, dan menjunjung tinggi demokrasi dalam seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026.”Ucap Abdul Azis ketua BPD Karangmukti setelah mengambil sumpah janji panitia.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Karangmukti untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, keamanan, serta persatuan dan kesatuan selama proses Pilkades berlangsung. Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun persaudaraan dan kerukunan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
Demikian keterangan ini kami sampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab BPD Desa Karangmukti dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026.(s).








