Bekasi,aspirasidirect.com
Laskar Merah Putih Kab.Bekasi dan DPW Brigez Kab Bekasi melakukan aksi demo di depan kantor pemerintahan kabupaten Bekasi pada selasa (10/1/2023)
Pemerintah Kab Bekasi hari ini bisa dibilang gagal dalam kinerjanya memimpin dan menjadikan Kab Bekasi lebih BERANI seperti yang selalu di gembar gemborkan dalam semua kegiatan yang ceremonial Bisa dilihat dan polemik yang multisectoral dalam tatanan maryarakat, seperti penanganan pengangguran yang tak kunjung selesai, padahal Kab Bekasi sebagai Kawasan industry terbesar se-Asia Tenggara dalam pengentasan kemiskinan, tampak nya pemerintah Kab.Bekasi secalah moral Dalam koridor pembangunan pun masih terasa minim bagaimana realitas infrastruktur yang ada.
“Pemerintah Kab Bekasi pun kurang maksimal dalam pekerjaan & pengoptimalan penyerapan anggaran
dan belanja daerah (APBD) yang hanya mencapai 67,15% Ini menunjukkan tidak baiknya birokrasi Kab. Bekasi dalam bekerja Bersama dengan adanya desas-desus rotasi mutasi jabatan dalam aturan birokrat Kab.Bekasi,”Ucap Ketua Laskar Merah Putih Kab.Bekasi Eko Trianto
Laskar Merah Putih Kab.Bekasi & Brigez DPW Kab.Bekasi mendesak agar adanya panitia seleksi supaya lebih selektif dalam melakukan penilaian calon kepala dinas dan dalam melakukan keterbukaan mekanisme dan penilaian dalam seleksi
Laskar Merah Putih Kab.Bekasi & Briges DPW Kab Bekasi mendesak DPRD Kab Bekasi agar menyampaikan aspirasi kami secara tertulis ditujukan kepada MENTERI DALAM NEGERI di Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran Disiplin ASN yang dilakukan oleh Dr. Dani Ramdan, MT selaku Penjabat Bupati Bekasi yaitu meminta sesuatu dan/atau memberikan janji dan/atau melakukan Tindakan untuk menguntungkan kepentingan pribadi orang lain yang berhubungan jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya oleh elemen masyarakat lainnya kepada Menteri Dalam Negeri sehingga beredar Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/8367/OTDA
1. OTDA tentang klarifikasi laporan pelanggaran Disiplin Dr Dani Ramdan, MT, (penjabat Bupati Bekasi) tertangal 21 Nupember 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
2. Mendesak SEKDA (Sekretaris Daerah) Kab.Bekasi segera memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah
3.Mendesak DPRD Kab Bekasi untuk segera memanggil panitia seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
4 Mendesak Pemerintah Kab Bekasi untuk meningkatkan kinerja ASN
5. Mendesak pemerintah Kab.Bekasi untuk menyelesaikan seluruh problematika yang sangat kompleks.
Sebagai Dasar Rujukan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 tentang berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Undang undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi