BPPH PP Kabupaten Bekasi Penerapan Pasal Pembunuhan Anggota Pemuda Pancasila Terkesan Janggal

Bekasi, aspirasidirect.com 

Kasus pembacokan yang mengakibatkan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi meninggal dunia, berhasil diungkap Polres Metro Bekasi dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke Semarang, Jawa Tengah, sekaligus menetapkan pelaku dengan ancaman pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi H. Ujang Suryadi, SH,.MH mengapresiasi tindakan cepat atas penangkapan pelaku pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila, pasalnya kurang 24 jam pelaku berhasil diamankan.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang cepat dalam penangkapan pelaku oleh Polres Metro Bekasi,” kata Ujang Suryadi saat menghadiri ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (09/01/2023).
Akan tetapi, masih kata Ujang sangat disayangkan atas penetapan pelaku yang dinyatakan tunggal, karena menurutnya belum ada penyelidikan atau penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Sangat disayangkan penetapan pelaku tunggal, karena belom dilakukan penyelidikan atau penyidikan. Akan lebih bijak jika dikatakan sampai saat ini yang ditetapkan tersangka baru 1 orang,” kata dia.
Bukan hanya itu, Ujang juga membeberkan kaitan pasal yang diancamkan kepada pelaku, dimana pelaku hanya dikenakan pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ini juga kami menyayangkan untuk pengenaan pasal yang terlalu terburu-buru karena hanya berdasarkan keterangan pelaku semata, walaupun dikatakan bahwa akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sangat baik jika disampaikan bahwa pasal yang dikenakan adalah tentang pembunuhan bisa tunggal, berencana atau adanya penganiayaan sebagaimana laporan tertulis yang dikeluarkan Kanit SPKT tertanggal 8 Januari 2023,” tegas dia.
BPPH sebagai kuasa hukum dari korban berharap kepada Polres Metro Bekasi agar objektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga besar Pemuda Pancasila. 
“Kami sebagai kuasa hukum korban sangat mengharapkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif dari pihak kepolisian Polres Metro Bekasi atas kasus ini, bukan hanya itu kami dan 23 Ketua PAC Pemuda Pancasila Se Kabupaten Bekasi meminta agar 5 pelaku yang ikut serta dalam aksi tersebut turut diamankan,” tandasnya.(s).
  • Related Posts

    Jelang HUT RI ke-81,Tabur Bunga di KH Noer Alie Bekasi

    Tabur Bunga dan doa bersama di makam pahlawan

    Berita Selengkapnya
    Tasyakuran dan Doa Bersama, Pemdes Karangrahayu Sambut Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 dan HUT RI ke-81

    Doa bersama untuk kebaikan dan kemajuan Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Kisah Haru Sang Ibu, Saat Gempa Mag 7,7 di Flores NTT

    • 3 views
    Kisah Haru Sang Ibu, Saat Gempa Mag 7,7 di Flores NTT

    Sambut HUT RI ke-81, Kodim 0509 Bekasi Aksi Bersih Bersih Sungai Cilemahabang

    • 6 views
    Sambut HUT RI ke-81, Kodim 0509 Bekasi Aksi Bersih Bersih  Sungai Cilemahabang

    Gempa Mag 7,7 Guncang Kab Nagekeo NTT

    • 4 views
    Gempa Mag 7,7 Guncang Kab Nagekeo NTT

    Perempuan di Bekasi Diduga Korban KDRT, Lapor ke Polres Metro Bekasi

    • 9 views
    Perempuan di Bekasi Diduga Korban KDRT, Lapor ke Polres Metro Bekasi

    Kekeringan Melanda Cibarusah dan Bojongmangu, Warga Antre Air Bersih Bantuan BPBD

    • 12 views
    Kekeringan Melanda Cibarusah dan Bojongmangu, Warga Antre Air Bersih Bantuan BPBD

    Penertiban PKL Karawang Wetan, Satpol PP Angkut Kios yang Terlantar

    • 13 views
    Penertiban PKL Karawang Wetan, Satpol PP Angkut Kios yang Terlantar