BPPH PP Kabupaten Bekasi Penerapan Pasal Pembunuhan Anggota Pemuda Pancasila Terkesan Janggal

Bekasi, aspirasidirect.com 

Kasus pembacokan yang mengakibatkan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi meninggal dunia, berhasil diungkap Polres Metro Bekasi dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke Semarang, Jawa Tengah, sekaligus menetapkan pelaku dengan ancaman pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi H. Ujang Suryadi, SH,.MH mengapresiasi tindakan cepat atas penangkapan pelaku pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila, pasalnya kurang 24 jam pelaku berhasil diamankan.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang cepat dalam penangkapan pelaku oleh Polres Metro Bekasi,” kata Ujang Suryadi saat menghadiri ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (09/01/2023).
Akan tetapi, masih kata Ujang sangat disayangkan atas penetapan pelaku yang dinyatakan tunggal, karena menurutnya belum ada penyelidikan atau penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Sangat disayangkan penetapan pelaku tunggal, karena belom dilakukan penyelidikan atau penyidikan. Akan lebih bijak jika dikatakan sampai saat ini yang ditetapkan tersangka baru 1 orang,” kata dia.
Bukan hanya itu, Ujang juga membeberkan kaitan pasal yang diancamkan kepada pelaku, dimana pelaku hanya dikenakan pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ini juga kami menyayangkan untuk pengenaan pasal yang terlalu terburu-buru karena hanya berdasarkan keterangan pelaku semata, walaupun dikatakan bahwa akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sangat baik jika disampaikan bahwa pasal yang dikenakan adalah tentang pembunuhan bisa tunggal, berencana atau adanya penganiayaan sebagaimana laporan tertulis yang dikeluarkan Kanit SPKT tertanggal 8 Januari 2023,” tegas dia.
BPPH sebagai kuasa hukum dari korban berharap kepada Polres Metro Bekasi agar objektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga besar Pemuda Pancasila. 
“Kami sebagai kuasa hukum korban sangat mengharapkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif dari pihak kepolisian Polres Metro Bekasi atas kasus ini, bukan hanya itu kami dan 23 Ketua PAC Pemuda Pancasila Se Kabupaten Bekasi meminta agar 5 pelaku yang ikut serta dalam aksi tersebut turut diamankan,” tandasnya.(s).
  • Related Posts

    Mohon doa restu dan dukungannya, Karya Supriyadi Maju di Pengisian Anggota BPD Karanganyar

    Karya Supriyadi calon anggota BPD Karanganyar

    Berita Selengkapnya
    Polsek Kedung Waringin Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim Piatu

    Giat Polsek Kedungwaringin

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Polres Metro Bekasi Ungkap 19 Kasus Curanmor Hingga Mei 2026

    • 6 views
    Polres Metro Bekasi Ungkap 19 Kasus Curanmor Hingga Mei 2026

    Mahasiswa ITB Bandung Dilaporkan Hilang Saat Pendakian di Gunung Puntang

    • 7 views
    Mahasiswa ITB Bandung Dilaporkan Hilang Saat Pendakian di Gunung Puntang

    Presiden Prabowo Perkecil Ketegangan Geopolitik, Bicara di KTT ke-48 ASEAN

    • 8 views
    Presiden Prabowo  Perkecil  Ketegangan Geopolitik, Bicara di KTT ke-48 ASEAN

    Erupsi Gunung Dukono di Maluku Telan Korban Jiwa

    • 9 views
    Erupsi Gunung Dukono di Maluku Telan Korban Jiwa

    Kecelakaan Bus ALS Bertabrakan Dengan Truk Pengangkut BBM

    • 12 views
    Kecelakaan Bus ALS Bertabrakan Dengan Truk Pengangkut BBM

    Debit Air di Cipamingkis Meningkat,BPBD Kab Bogor:Warga Harap Waspada

    • 19 views
    Debit Air di Cipamingkis Meningkat,BPBD Kab Bogor:Warga Harap Waspada