BPPH PP Kabupaten Bekasi Penerapan Pasal Pembunuhan Anggota Pemuda Pancasila Terkesan Janggal

Bekasi, aspirasidirect.com 

Kasus pembacokan yang mengakibatkan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi meninggal dunia, berhasil diungkap Polres Metro Bekasi dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke Semarang, Jawa Tengah, sekaligus menetapkan pelaku dengan ancaman pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi H. Ujang Suryadi, SH,.MH mengapresiasi tindakan cepat atas penangkapan pelaku pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila, pasalnya kurang 24 jam pelaku berhasil diamankan.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang cepat dalam penangkapan pelaku oleh Polres Metro Bekasi,” kata Ujang Suryadi saat menghadiri ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (09/01/2023).
Akan tetapi, masih kata Ujang sangat disayangkan atas penetapan pelaku yang dinyatakan tunggal, karena menurutnya belum ada penyelidikan atau penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Sangat disayangkan penetapan pelaku tunggal, karena belom dilakukan penyelidikan atau penyidikan. Akan lebih bijak jika dikatakan sampai saat ini yang ditetapkan tersangka baru 1 orang,” kata dia.
Bukan hanya itu, Ujang juga membeberkan kaitan pasal yang diancamkan kepada pelaku, dimana pelaku hanya dikenakan pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ini juga kami menyayangkan untuk pengenaan pasal yang terlalu terburu-buru karena hanya berdasarkan keterangan pelaku semata, walaupun dikatakan bahwa akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sangat baik jika disampaikan bahwa pasal yang dikenakan adalah tentang pembunuhan bisa tunggal, berencana atau adanya penganiayaan sebagaimana laporan tertulis yang dikeluarkan Kanit SPKT tertanggal 8 Januari 2023,” tegas dia.
BPPH sebagai kuasa hukum dari korban berharap kepada Polres Metro Bekasi agar objektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga besar Pemuda Pancasila. 
“Kami sebagai kuasa hukum korban sangat mengharapkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif dari pihak kepolisian Polres Metro Bekasi atas kasus ini, bukan hanya itu kami dan 23 Ketua PAC Pemuda Pancasila Se Kabupaten Bekasi meminta agar 5 pelaku yang ikut serta dalam aksi tersebut turut diamankan,” tandasnya.(s).
  • Related Posts

    Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Bangun Pintu Air dan Cerucuk Bambu Atasi Rob serta Sampah di Babelan

    Pembangunan pintu air dan cerucuk di Babelan

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Diduga Anak Funk Tewas di Tikam Rekannya Sendiri

    • 3 views
    Diduga Anak Funk Tewas di Tikam Rekannya Sendiri

    Bangunan Ambruk di Jakarta, Akibat Tanah Terkikis

    • 5 views
    Bangunan Ambruk di Jakarta, Akibat Tanah Terkikis

    Personel Kodim 0625/Pangandaran Bersama Persit KCK Cabang XLVIII Laksanakan Senam Ceria untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kesiapsiagaan

    • 5 views
    Personel Kodim 0625/Pangandaran Bersama Persit KCK Cabang XLVIII Laksanakan Senam Ceria untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kesiapsiagaan

    Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara, Sabu hingga Jutaan Batang Rokok

    • 11 views
    Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara, Sabu hingga Jutaan Batang Rokok

    Diduga Modus Leasing Palsu, Seorang Pekerja Kehilangan Motor di Cikarang Timur

    • 24 views
    Diduga Modus Leasing Palsu, Seorang Pekerja Kehilangan Motor di Cikarang Timur

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi, Pelaku Penyekapan Wanita, Taufik Hidayat Akhirnya Dibekuk Aparat Polda Jabar

    • 11 views
    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi, Pelaku Penyekapan Wanita, Taufik Hidayat Akhirnya Dibekuk Aparat Polda Jabar