Bekasi, aspirasidirect.com
Pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) atau sering disebut dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karang Bahagia, diduga adanya kepentingan politik yang sudah di kemas dalam proses penerimaan calon anggota panwaslu tingkat kelurahan/desa.
Dugaan itu mencuat dari beredarnya Informasi masyarakat bahwa salah satu peserta yang tidak mengikuti tes wawancara pada jadwal yang sudah di tentukan tanggal dan waktunya, namun bisa lolos menjadi Panwaslu tingkat Desa.
Menanggapi hal itu, awak media mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan Karang Bahagia yang beralamat di Kp. Kepuh Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, pada minggu (5/03/2023).
Hal itu pun disambut langsung oleh Riki Andriansyah selaku ketua Panwaslu Kecamatan Karang Bahagia, dirinya membenarkan adanya peserta yang tidak ikut tes sesuai jadwalnya namun lolos jadi Panwaslu Desa.
“Itu terjadi pada tanggal 31 Januari 2023, peserta yang bernama Suhendi dari Desa Sukaraya yang mengikuti tes lebih awal dari jadwal yang ditentukan, seharusnya mengikuti tes wawancaranya pada tanggal 1 Februari 2023, namun dirinya menjelaskan bahwa pada tanggal 1 dia ada kepentingan keluarga,” terangnya.
Masih kata Riki, setelah mendapatkan penjelasan kami Pokja (Kelompok Pekerja) Panwaslu Kecamatan memberikan toleransi kepada peserta tersebut.
“Hal itu sudah kami pertanyakan langsung kepada Pic Panwaslu Kabupaten Bekasi yang kebetulan saat itu ada di lokasi, dan hal itu di perbolehkan asal jangan lewat dari tanggal yang ditentukan.” Ujarnya.
Dirinya juga membenarkan, bahwa peserta atas nama Suhendi lolos dalam seleksi perekrutan Panwaslu Desa Sukaraya, itu pun sesuai penilaian dan keputusan Pokja.
Saat disinggung apakah hal itu di beritahukan kepada peserta lainnya yang ikut serta mengikuti seleksi calon panwaslu desa Sukaraya, dirinya menjawab karena disaat itu tidak ada yang bertanya dari peserta lain.
Keluhan pun disampaikan oleh peserta Panwaslu desa yang ikut serta mengikuti proses tersebut, Murdi mengatakan bahwa dirinya mengikuti tes sesuai jadwal yang ditentukan oleh panwaslu kecamatan pada hari Rabu 1 Februari 2023 dan tidak hadirnya Suhendi disaat itu.
“Saya kaget di absensi sudah ada nama Suhendi, saat di pertanyakan kepada panwaslu Kecamatan mereka hanya diam saja,” Ujarnya.
Tidak sampai disitu, dirinya sempat menunggu beberapa jam namun Suhendi tidak kunjung datang.
Terlihat Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Karang Bahagia diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam perekrutan panwaslu tingkat desa, karena memperbolehkan peserta mengikuti tes seleksi diluar jadwal yang sudah ditentukan dan tidak memberikan berita acara kepada peserta lainnya yang mengikuti seleksi tersebut.(sg).