Satpol PP dan Dinas LH Kab Bekasi Tertibkan TPS Liar CBL
Bekasi, aspirasidirect.com Kepala Satuan Polisi Pamong praja (KasatPol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang ada di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung pada senin (29/5/2023).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Adanya laporan warga dan pemberitaan dari media,terlebih dahulu telah mendata pemilik dari tempat TPS tersebut diantaranya Jaja, Muji dan haji Iskandar kita sudah panggil dan mereka membuat surat pernyataan untuk siap di tertibkan atau menghentikan kegiatan tempat pembuangan sampah liar
“Kita lantas bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan hidup, UPTD kebersihan wilayah Tiga Kabupaten Bekasi, PJT, pemerintahan kecamatan Cibitung, pemerintahan desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung Semua kita libatkan dalam rangka penertiban TPS Liar ini”Ucap Surya Wijaya Kasatpol PP Kabupaten Bekasi
Penertiban ini kata Surya, menggunakan alat berat berupa eksavator karena banyaknya timbunan sampah di tiga titik tersebut, nantinya sampah tersebut dibawa ke TPA Burangkeng
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bekasi jangan membuang sampah kesungai, atau membuang/menimbun sampah sembarangan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ditempat yang sama, kepala UPTD kebersihan wilayah Tiga Kabupaten Bekasi, Amid Setiawan mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya pembuangan sampah tersebut, namun menurutnya sudah memberi informasi tegas bahwa jangan membuang sampah kesungai.”Lapak ini mungkin belum lama sekitar tiga taunan kalih ya, sampahnya bisa dari Perumahan” Ucap Amid Setiawan.
Dalam peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik karena banyaknya pengendara yang melewati jalan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi memasang pamplate atau peringatan dilapak TPS tersebut untuk tidak melakukan aktivitas kembali.(sg).