Pelaku Home Industri Berjenis Tembakau Sintetis di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi

Spread the love
Bekasi, aspirasidirect.com 
Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil ungkap produksi tembakau sintetis dan berhasil amankan 5 orang tersangka dalam kasus Home Industri Tembakau sintetis yang dilaksanakan sejak bulan Maret hingga Juni 2023.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut ditangkap di 4 tempat yang berbeda di wilayah Karawang dan Bogor.
“Para tersangka ditangkap di 4 lokasi yang berbeda di wilayah Karawang dan Bogor, yaitu Rengas Condong Karawang, Perum Puri Raya Residence Karawang, Parkiran Alfamart Purwasari Karawang dan Area Parkir Apartemen Bogorienze Bogor,” Terang Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa modus para pelaku dalam melakukan aksinya dengan mengontrak rumah untuk dijadikan rumah produksi dan menjual tembakau sintetis melalui media sosial dengan sasaran pemasaran yaitu Bogor, Karawang, Jakarta dan Bekasi.
“Modus para pelaku dengan menyewa rumah yang dijadikan home industri untuk memproduksi tembakau sintetis dan melakukan penjualan nya melalui media sosial,” Ungkapnya Kamis (22/6/2023)
“Keterangan para pelaku bahwa mendapatkan bahan baku untuk melakukan produksi tembakau sintetis membeli dari luar negeri yaitu dari negara Korea,” Terang Kapolres.
Masih menurut keterangan Kapolres, “Polisi berhasil mengamankan barang bukti Tembakau sintetis sebanyak 13,6kg, Bahan Baku tembakau sintetis 263,17 gram, Botol plastik 5ml sebanyak 70, Botol Plastik 15ml sebanyak 8, botol plastik spray sebanyak 9 dan botol spray 25ml sebanyak 12, timbangan elektrik 2 buah dan 5 unit telepon seluler, Berdasarkan barang bukti yang kita amankan berjumlah nominal sebesar 1,9 miliar rupiah, dan menyelamatkan sebanyak 33.000 jiwa,” Sambungnya.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 tentang narkotika ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(s).
  • Related Posts

    Himbauan Kasie Pol PP Kecamatan Karang BahagiaTentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan

    Spread the love

    Jangan buang sampah sembarangan

    Berita Selengkapnya
    Bandeng Siap Panen Sirna Disapu Rob, Petani Muara Gembong: Kami Tak Mampu Bangkit Tanpa Bantuan Pemerintah

    Spread the love

    Rob Muara Gembong

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Debt Collector

    • 2 views
    Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Debt Collector

    Aksi Maling Motor Bobol Tembok di Bogor

    • 4 views
    Aksi Maling Motor Bobol Tembok di Bogor

    3 Bibit Siklon di Wilayah Indonesia,Bagaimana Cuaca Kedepan

    • 4 views
    3 Bibit Siklon di Wilayah Indonesia,Bagaimana Cuaca Kedepan

    Bentrok di Jalan Kalibata, Diduga Aparat VS Debt Collector Satu Orang Tewas

    • 4 views
    Bentrok di Jalan Kalibata, Diduga Aparat VS Debt Collector Satu Orang Tewas

    Petugas Dapur SPPG Diduga Curi 10 Kg Daging Ayam

    • 7 views
    Petugas Dapur SPPG Diduga Curi 10 Kg Daging Ayam

    Naas,Mobil Diduga Milik SPPG Tabrak Murid di SDN Kalibaru 01 Cilincing

    • 4 views
    Naas,Mobil Diduga Milik SPPG Tabrak Murid di SDN Kalibaru 01 Cilincing