Pelaku Home Industri Berjenis Tembakau Sintetis di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi

Spread the love
Bekasi, aspirasidirect.com 
Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil ungkap produksi tembakau sintetis dan berhasil amankan 5 orang tersangka dalam kasus Home Industri Tembakau sintetis yang dilaksanakan sejak bulan Maret hingga Juni 2023.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut ditangkap di 4 tempat yang berbeda di wilayah Karawang dan Bogor.
“Para tersangka ditangkap di 4 lokasi yang berbeda di wilayah Karawang dan Bogor, yaitu Rengas Condong Karawang, Perum Puri Raya Residence Karawang, Parkiran Alfamart Purwasari Karawang dan Area Parkir Apartemen Bogorienze Bogor,” Terang Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa modus para pelaku dalam melakukan aksinya dengan mengontrak rumah untuk dijadikan rumah produksi dan menjual tembakau sintetis melalui media sosial dengan sasaran pemasaran yaitu Bogor, Karawang, Jakarta dan Bekasi.
“Modus para pelaku dengan menyewa rumah yang dijadikan home industri untuk memproduksi tembakau sintetis dan melakukan penjualan nya melalui media sosial,” Ungkapnya Kamis (22/6/2023)
“Keterangan para pelaku bahwa mendapatkan bahan baku untuk melakukan produksi tembakau sintetis membeli dari luar negeri yaitu dari negara Korea,” Terang Kapolres.
Masih menurut keterangan Kapolres, “Polisi berhasil mengamankan barang bukti Tembakau sintetis sebanyak 13,6kg, Bahan Baku tembakau sintetis 263,17 gram, Botol plastik 5ml sebanyak 70, Botol Plastik 15ml sebanyak 8, botol plastik spray sebanyak 9 dan botol spray 25ml sebanyak 12, timbangan elektrik 2 buah dan 5 unit telepon seluler, Berdasarkan barang bukti yang kita amankan berjumlah nominal sebesar 1,9 miliar rupiah, dan menyelamatkan sebanyak 33.000 jiwa,” Sambungnya.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 tentang narkotika ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(s).
Baca juga :  Hari Ķe 2 CFD di Follux Mall Cikarang Banyak Peserta Tallen Yang Berekpresi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *