Pelaku Home Industri Berjenis Tembakau Sintetis di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi

Bekasi, aspirasidirect.com 
Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil ungkap produksi tembakau sintetis dan berhasil amankan 5 orang tersangka dalam kasus Home Industri Tembakau sintetis yang dilaksanakan sejak bulan Maret hingga Juni 2023.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut ditangkap di 4 tempat yang berbeda di wilayah Karawang dan Bogor.
“Para tersangka ditangkap di 4 lokasi yang berbeda di wilayah Karawang dan Bogor, yaitu Rengas Condong Karawang, Perum Puri Raya Residence Karawang, Parkiran Alfamart Purwasari Karawang dan Area Parkir Apartemen Bogorienze Bogor,” Terang Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa modus para pelaku dalam melakukan aksinya dengan mengontrak rumah untuk dijadikan rumah produksi dan menjual tembakau sintetis melalui media sosial dengan sasaran pemasaran yaitu Bogor, Karawang, Jakarta dan Bekasi.
“Modus para pelaku dengan menyewa rumah yang dijadikan home industri untuk memproduksi tembakau sintetis dan melakukan penjualan nya melalui media sosial,” Ungkapnya Kamis (22/6/2023)
“Keterangan para pelaku bahwa mendapatkan bahan baku untuk melakukan produksi tembakau sintetis membeli dari luar negeri yaitu dari negara Korea,” Terang Kapolres.
Masih menurut keterangan Kapolres, “Polisi berhasil mengamankan barang bukti Tembakau sintetis sebanyak 13,6kg, Bahan Baku tembakau sintetis 263,17 gram, Botol plastik 5ml sebanyak 70, Botol Plastik 15ml sebanyak 8, botol plastik spray sebanyak 9 dan botol spray 25ml sebanyak 12, timbangan elektrik 2 buah dan 5 unit telepon seluler, Berdasarkan barang bukti yang kita amankan berjumlah nominal sebesar 1,9 miliar rupiah, dan menyelamatkan sebanyak 33.000 jiwa,” Sambungnya.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 tentang narkotika ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(s).
  • Related Posts

    Retret BPD Karanganyar di Markas Infanteri 202 Tajimalela, Perkuat Disiplin dan Pemahaman Tugas

    Retret BPD Karanganyar, Markas Infanteri 202 Tajimalela

    Berita Selengkapnya
    Satgas TMMD ke-129 Bangkitkan Hati Warga,Dengan Membangun Rutilahu

    TMMD ke-126 Kodim 0509/Kab Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Sambut HUT RI ke-81,Warga Dusun Krajan Tengah Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 600 Meter

    • 7 views
    Sambut HUT RI ke-81,Warga Dusun Krajan Tengah Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 600 Meter

    Kawah Oro-oro Kesongko di Blora Kembali Meletus

    • 6 views
    Kawah Oro-oro Kesongko di Blora Kembali Meletus

    Khutbah Jumat Ingatkan Jamaah tentang Keterbatasan Waktu dan Pentingnya Amal Saleh

    • 6 views
    Khutbah Jumat Ingatkan Jamaah tentang Keterbatasan Waktu dan Pentingnya Amal Saleh

    Enam Bakal Calon Resmi Mendaftar, Tahapan Pendaftaran Pilkades Sukaraya Ditutup Lancar

    • 6 views
    Enam Bakal Calon Resmi Mendaftar, Tahapan Pendaftaran Pilkades Sukaraya Ditutup Lancar

    Pemberitaan Atas Nama Beras Merek ‘NUR ‘Sudah Diklarifikasi Oleh Pemilik Distributor, Tidak Adanya Penimbangan Ulang, “Kami Ruko Bukan Gudang”

    • 8 views
    Pemberitaan Atas Nama Beras Merek ‘NUR ‘Sudah Diklarifikasi Oleh Pemilik Distributor, Tidak Adanya Penimbangan Ulang, “Kami Ruko Bukan Gudang”

    Petahana Dano Sumarno Jadi Pendaftar Kelima Pilkades Sukaraya

    • 8 views
    Petahana Dano Sumarno Jadi Pendaftar Kelima Pilkades Sukaraya