Sekelompok Orang Kesal Dengan Gambar Caleg Yang di Pasang di Pohon

Bekasi, aspirasidirect.com
Kesal dengan ulah caleg yang memasang poster di pohon, sekelompok orang menandai poster dengan tulisan “Tersangka Penusukan Pohon”.
Di unggah beberapa jam lalu, kini video ini beredar luas di media sosial. “Jangan tempel baliho sembarangan para calon” bunyi caption dalam unggahan.
Melansir RRI.com, : Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan,” demikian bunyi Pasal 70 PKPU No 15 Tahun 2023.
“Di pohon nggak boleh, begitu kita turunkan, nempel lagi. ‘Masangnya bukan kami’, nah itu, teliti, kita ingatkan para caleg,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Minggu (10/12/2023) lalu.(red).
