Karawang, aspirasidirect.com – Pelaku pembakaran warung Madura 24 Jam berhasil dibekuk Satreskrim Polres Karawang usai buron pasca kejadian.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, pelaku berinisial OM warga Kecamatan Tempuran, Karawang adalah resedivis dan terafiliasi dengan LSM.
“Pelaku melakukan pembakaran tersebut karena pelaku marah ingin menjual HP pelaku kepada korban namun korban menolak sehingga korban membawa bensin dan membakar warung korban. Sebelum
pelaku melakukan pembakaran, pelaku meminum minuman keras jenis Ciu,” ujar Wirdhsnto, Senin 12 Februari 2024.
Wirdhanto menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB telah terjadi pembakaran warung klontong Madura di daerah Tempuran.
Berdasarkan hasil CCTV bahwa pelaku bernama OM, selanjutnya Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.
Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 03.30, kemudian Tim Taktis Sanggabuana mendapatkan informasi bahwa OM berada di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang disebuah rumah temannya.
“Akibat dari kejadian yang ditimbulkan oleh pelaku tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar Wirdhanto.
“Untuk Pelaku MO saat akan di tangkap melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan Tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.(s).