Bekasi, aspirasidirect.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menutup Operasional Produksi kegiatan usaha lima badan usaha di Jalan Cimandiri Perumahan Graha Asri Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi pada Kamis, (15/02/2024).
Sebelum memasang banner penutupan Kegiatan operasional produksi, DLHi sudah menyerah terimakan berita acara Sangsi Administratif kepada 5 Perusahaan tersebut di Ruang Rapat DLH pada Rabu, (07/02/2024) yang dihadiri oleh masing masing perwakilan badan usaha tersebut.
“Sekali lagi, DLH tidak melarang orang untuk melakukan usaha serta memerintahakn agar mereka wajib mematuhi perundang undangan yang berlaku” ujar ketua Tim perngaduan dan penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup DLH saat memberikan keterangan di TKP.
Sementara itu, salah seorang warga yang sekitar menolak menyebutkan namanya mengatakan bahwa operasional Perusahaan sudah berlangsung lama kami merasa bising karena kegiatan nya sampai berlangsung selama 3 shift dan saya juga mengapresiasi atas ketegasan DLH hari ini.(red).