Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Bekasi, aspirasidirect.com
Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di Mapolrestro Bekasi, pada Kamis (30/05/2024) siang

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta obat-obatan golongan G itu dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. Aksi tersebut juga dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Dr.H. Encep S Jaya, serta unsur tamu undangan lainnya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pada kesempatan ini Polrestro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja dan sabu,” Ucap Kapolres pada keterangan sambutannya.

Masih kata Kapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai wujud bukti perang terhadap narkoba.

“Untuk menekan angka kriminalitas, kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen dalam melakukan penindakan peredaran maupun penggunaan narkoba dan tentunya kita bekerja sama dengan instansi lainnya seperti BNN dan BNK,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G.

“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G,” ungkap Kompol Dedi.

Dalam keterangannya Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina mengatakan, untuk kasus narkoba jenis sabu pelaku mendapatkan restorative justice.

“Untuk kasus sabu pelaku adalah seorang pemakai dan mereka mendapatkan restorative justice yang penanganannya adalah rehabilitasi,” kata Kasat.

Sementara untuk kasus narkotika jenis ganja, lanjut Kompol Dedi, didapati lima orang pelaku yang dijadikan tersangka dan terancam hukuman pidana pasal 114 tahun Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk lima tersangka pengedar ganja lintas provinsi Aceh, Medan, Sumatera dan Jawa ini terancam hukuman maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.” Paparnya.(s).

  • Related Posts

    Pengisian Anggota BPD, Kades Karangsetia Gelar Penyerahan SK Penetapan Nama Nama Tokoh Kepada Panitia

    Penetapan SK Para tokoh pengisian anggota BPD kepada panitia

    Berita Selengkapnya
    Momen Halalbihalal, DPD KNPI Kabupaten Bekasi Ajak DPK Olahraga Bareng di Sport Center Sukatani

    Olah raga bareng KNPI Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Perundingan AS-Iran Berakhir, Kedua Negara Belum Ada Kesepakatan

    • 3 views
    Perundingan AS-Iran Berakhir, Kedua Negara Belum Ada Kesepakatan

    Penomena Cahaya Langit Indonesia,Membuat Warga Terkejut

    • 6 views
    Penomena Cahaya Langit Indonesia,Membuat Warga Terkejut

    Truk Alami Rem Blong di Turunan Pok Cucak Ponjong, Warga Berlarian

    • 6 views
    Truk Alami Rem Blong di Turunan Pok Cucak Ponjong, Warga Berlarian

    Harap Waspada Saat Berlibur ke Curug

    • 8 views
    Harap Waspada Saat Berlibur ke Curug

    Kantor Polres Metro Jakarta Barat Terbakar

    • 12 views
    Kantor Polres Metro Jakarta Barat Terbakar

    Kereta Api Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes

    • 12 views
    Kereta Api Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes