Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Bekasi, aspirasidirect.com
Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di Mapolrestro Bekasi, pada Kamis (30/05/2024) siang

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta obat-obatan golongan G itu dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. Aksi tersebut juga dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Dr.H. Encep S Jaya, serta unsur tamu undangan lainnya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pada kesempatan ini Polrestro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja dan sabu,” Ucap Kapolres pada keterangan sambutannya.

Masih kata Kapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai wujud bukti perang terhadap narkoba.

“Untuk menekan angka kriminalitas, kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen dalam melakukan penindakan peredaran maupun penggunaan narkoba dan tentunya kita bekerja sama dengan instansi lainnya seperti BNN dan BNK,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G.

“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G,” ungkap Kompol Dedi.

Dalam keterangannya Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina mengatakan, untuk kasus narkoba jenis sabu pelaku mendapatkan restorative justice.

“Untuk kasus sabu pelaku adalah seorang pemakai dan mereka mendapatkan restorative justice yang penanganannya adalah rehabilitasi,” kata Kasat.

Sementara untuk kasus narkotika jenis ganja, lanjut Kompol Dedi, didapati lima orang pelaku yang dijadikan tersangka dan terancam hukuman pidana pasal 114 tahun Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk lima tersangka pengedar ganja lintas provinsi Aceh, Medan, Sumatera dan Jawa ini terancam hukuman maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.” Paparnya.(s).

  • Related Posts

    Bekasi United Unggul 2-1 Atas ASAD Purwakarta Dalam Babak 26 Piala Suratin U17

    Cimahi, aspirasidirect.com  –  Pertandingan Piala Suratin U17 tahun 2024 tingkat Jawa Barat memasuki babak 26 besar, mempertemukan Bekasi United sebagai runner up grup I dan ASAD Purwakarta Juara Grup J,…

    Anggota Koramil 1316 Pamarican Kodim 0613 Ciamis Turut Mengikuti Jalannya Pembangunan TPT

    Ciamis, aspirasidirect.com  –  Untuk menjaga kondusivitas pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang sedang di bangun Babinsa Desa Sidaharja Serma Dede Suryana Anggota Koramil 1316/Pamarican Kodim 0613/Ciamis turut mengawasi jalannya pembangunan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA UNTUK ANDA

    Bekasi United Unggul 2-1 Atas ASAD Purwakarta Dalam Babak 26 Piala Suratin U17

    Bekasi United Unggul 2-1 Atas ASAD Purwakarta Dalam Babak 26 Piala Suratin U17

    Anggota Koramil 1316 Pamarican Kodim 0613 Ciamis Turut Mengikuti Jalannya Pembangunan TPT

    Anggota Koramil 1316 Pamarican Kodim 0613 Ciamis Turut Mengikuti Jalannya Pembangunan TPT

    Naga Swalayan Tambun Terbakar

    Naga Swalayan Tambun Terbakar

    Calon Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Bersama Nyumarno Hadiri Acara Tasyakuran dan Peresmian SOR

    Calon Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Bersama Nyumarno Hadiri Acara Tasyakuran dan Peresmian SOR

    Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Akhmad Marjuki Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Akhmad Marjuki Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    Cawabup No. 03 dr. Asep Surya Atmaja Memperingati Maulid Nabi Di Kediamannya Dihadiri Ribuan Jamaah

    Cawabup No. 03 dr. Asep Surya Atmaja Memperingati Maulid Nabi Di Kediamannya Dihadiri Ribuan Jamaah