Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Bekasi, aspirasidirect.com
Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di Mapolrestro Bekasi, pada Kamis (30/05/2024) siang

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta obat-obatan golongan G itu dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. Aksi tersebut juga dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Dr.H. Encep S Jaya, serta unsur tamu undangan lainnya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pada kesempatan ini Polrestro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja dan sabu,” Ucap Kapolres pada keterangan sambutannya.

Masih kata Kapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai wujud bukti perang terhadap narkoba.

“Untuk menekan angka kriminalitas, kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen dalam melakukan penindakan peredaran maupun penggunaan narkoba dan tentunya kita bekerja sama dengan instansi lainnya seperti BNN dan BNK,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G.

“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G,” ungkap Kompol Dedi.

Dalam keterangannya Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina mengatakan, untuk kasus narkoba jenis sabu pelaku mendapatkan restorative justice.

“Untuk kasus sabu pelaku adalah seorang pemakai dan mereka mendapatkan restorative justice yang penanganannya adalah rehabilitasi,” kata Kasat.

Sementara untuk kasus narkotika jenis ganja, lanjut Kompol Dedi, didapati lima orang pelaku yang dijadikan tersangka dan terancam hukuman pidana pasal 114 tahun Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk lima tersangka pengedar ganja lintas provinsi Aceh, Medan, Sumatera dan Jawa ini terancam hukuman maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.” Paparnya.(s).

  • Related Posts

    Jelang Nataru Bati Wanwil Koramil 03 / Serengan Sambangi Gereja Joding

    Surakarta, aspirasidirect.com – Mengantisipasi kerawanan dari aksi tindak Kejahatan menjelang Natal dan Tahun Baru Batih Wanwil. Sersan Mayor Yudhi Widianto Koramil 03 / Serengan Kodim 0735 / Surakarta melaksanakan Sambangi…

    Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penjualan Obat Aborsi

    Bekasi, aspirasidirect.comJajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku penjualan obat penggugur kandungan, yakni DS dan PP. Keduanya dibekuk Satreskrim Polres Metro Bekasi di wilayah Lemahabang, Selasa,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA UNTUK ANDA

    Jelang Nataru Bati Wanwil Koramil 03 / Serengan Sambangi Gereja Joding

    Jelang Nataru Bati Wanwil Koramil 03 / Serengan Sambangi Gereja Joding

    Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penjualan Obat Aborsi

    Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penjualan Obat Aborsi

    JURPALA Indonesia dan BPBD kabupaten Bekasi Berikan Bantuan Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Sukabumi

    JURPALA Indonesia dan BPBD kabupaten Bekasi Berikan Bantuan Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Sukabumi

    Baliho Pemenangan, Apresiasi Deretan Kelompok Relawan TEKAD (Team Kemenangan Ade Kuswara Kunang) dari Jajaran Aliansi Ormas Bekasi

    Baliho Pemenangan, Apresiasi Deretan Kelompok Relawan TEKAD (Team Kemenangan Ade Kuswara Kunang) dari Jajaran Aliansi Ormas Bekasi

    Puluhan Rumah di Kampung Warung Pojok Ambruk Akibat Abrasi Kali Bekasi, Warga Minta Perhatian Pemerintah

    Puluhan Rumah di Kampung Warung Pojok Ambruk Akibat Abrasi Kali Bekasi, Warga Minta Perhatian Pemerintah

    UPTD wilayah l DLH Kabupaten Bekasi Pergoki Oknum Pengelola Sampah Liar Ilegal, Gakkum Proses Oknum Pengelolanya.

    UPTD wilayah l DLH Kabupaten Bekasi Pergoki Oknum Pengelola Sampah Liar Ilegal, Gakkum Proses Oknum Pengelolanya.