Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Bekasi, aspirasidirect.com
Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di Mapolrestro Bekasi, pada Kamis (30/05/2024) siang

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta obat-obatan golongan G itu dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. Aksi tersebut juga dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Dr.H. Encep S Jaya, serta unsur tamu undangan lainnya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pada kesempatan ini Polrestro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja dan sabu,” Ucap Kapolres pada keterangan sambutannya.

Masih kata Kapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai wujud bukti perang terhadap narkoba.

“Untuk menekan angka kriminalitas, kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen dalam melakukan penindakan peredaran maupun penggunaan narkoba dan tentunya kita bekerja sama dengan instansi lainnya seperti BNN dan BNK,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G.

“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G,” ungkap Kompol Dedi.

Dalam keterangannya Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina mengatakan, untuk kasus narkoba jenis sabu pelaku mendapatkan restorative justice.

“Untuk kasus sabu pelaku adalah seorang pemakai dan mereka mendapatkan restorative justice yang penanganannya adalah rehabilitasi,” kata Kasat.

Sementara untuk kasus narkotika jenis ganja, lanjut Kompol Dedi, didapati lima orang pelaku yang dijadikan tersangka dan terancam hukuman pidana pasal 114 tahun Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk lima tersangka pengedar ganja lintas provinsi Aceh, Medan, Sumatera dan Jawa ini terancam hukuman maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.” Paparnya.(s).

  • Related Posts

    Jalan Marakas Arah Perumahan Grend Duta City Bekasi Banjir, Pengendara Roda Dua Diminta Hati-Hati

    Jalan Marakas Grend Duta City Bekasi Banjir

    Berita Selengkapnya
    Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2027

    Musrenbang peningkatan visi pembangunan Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Jalan Marakas Arah Perumahan Grend Duta City Bekasi Banjir, Pengendara Roda Dua Diminta Hati-Hati

    • 3 views
    Jalan Marakas Arah Perumahan Grend Duta City Bekasi Banjir, Pengendara Roda Dua Diminta Hati-Hati

    Angin Puting Beliung Porak Porandakan Rumah Warga di Banyuwangi

    • 8 views
    Angin Puting Beliung Porak Porandakan  Rumah Warga di Banyuwangi

    Akibat Hujan Deras Guyur Empang, Desa Lamenta Terendam Banjir

    • 10 views
    Akibat Hujan Deras Guyur Empang, Desa Lamenta Terendam Banjir

    Pedagang Es Cincau Mendadak Terkapar di Bekasi, Belum Diketahui Penyebabnya

    • 7 views
    Pedagang Es Cincau Mendadak Terkapar di Bekasi, Belum Diketahui Penyebabnya

    Penomena Angin Puting Beliung Tampak di Dasri Banyuwangi

    • 9 views
    Penomena Angin Puting Beliung Tampak di Dasri Banyuwangi

    Puluhan Warga Kavling 2 Desa Karangraharja Gelar Audiensi Dengan Komisi III DPRD Kab Bekasi Terkait Dampak Banjir CINITY

    • 14 views
    Puluhan Warga Kavling 2 Desa Karangraharja Gelar Audiensi Dengan Komisi III DPRD Kab Bekasi Terkait Dampak Banjir CINITY