Tangkap 26 Tersangka Narkoba Dalam Operasi Besar, Polres Metro Jakarta Pusat Sita 2 Kg Sabu

Spread the love

Jakarta ,  aspirasidirect.com  – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan hasil Operasi Nila Jaya yang telah digelar selama dua minggu. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Dengan sasaran untuk menurunkan angka peredaran narkotika yang tergelar secara serentak di Polda Metro Jaya dan khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat, selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 kg,” ujar Kombes Susatyo di Kalipasir, Jakarta Pusat pada, Senin, 15 Juli 2024.

Operasi ini juga mencakup kawasan Kali Pasir di Menteng yang kerap menjadi ajang transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, area tersebut sering digunakan oleh pengedar dan pengguna narkoba, bahkan menyasar anak-anak dan remaja.

Pada 9 Juli lalu, sekitar pukul 02.00 pagi, 350 personil gabungan TNI dan Polri melakukan operasi skala besar di Kali Pasir. “Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba,” kata Kombes Susatyo.

Dari operasi tersebut, seluruh tersangka hasil Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu.

Kombes Susatyo menjelaskan bahwa pola operasi ini akan menjadi role model untuk kolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK dan stakeholder lainnya. “Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar,” tuturnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, serta pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.(red).

  • Related Posts

    Bangun Bakat Seni, Sanggar Tari RJK Ikut Lomba STARDA

    Spread the love

    Sanggar Tari RJK

    Berita Selengkapnya
    Himbauan Kasie Pol PP Kecamatan Karang BahagiaTentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan

    Spread the love

    Jangan buang sampah sembarangan

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Unhan RI Dukung Penyelenggaraan Kesehatan Kemanusiaan di Tempat Bencana Alam Sumatera

    • 1 views
    Unhan RI Dukung Penyelenggaraan Kesehatan Kemanusiaan di Tempat Bencana Alam Sumatera

    Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Debt Collector

    • 3 views
    Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Debt Collector

    Aksi Maling Motor Bobol Tembok di Bogor

    • 5 views
    Aksi Maling Motor Bobol Tembok di Bogor

    3 Bibit Siklon di Wilayah Indonesia,Bagaimana Cuaca Kedepan

    • 5 views
    3 Bibit Siklon di Wilayah Indonesia,Bagaimana Cuaca Kedepan

    Bentrok di Jalan Kalibata, Diduga Aparat VS Debt Collector Satu Orang Tewas

    • 6 views
    Bentrok di Jalan Kalibata, Diduga Aparat VS Debt Collector Satu Orang Tewas

    Petugas Dapur SPPG Diduga Curi 10 Kg Daging Ayam

    • 9 views
    Petugas Dapur SPPG Diduga Curi 10 Kg Daging Ayam