Tangkap 26 Tersangka Narkoba Dalam Operasi Besar, Polres Metro Jakarta Pusat Sita 2 Kg Sabu

Jakarta ,  aspirasidirect.com  – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan hasil Operasi Nila Jaya yang telah digelar selama dua minggu. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Dengan sasaran untuk menurunkan angka peredaran narkotika yang tergelar secara serentak di Polda Metro Jaya dan khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat, selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 kg,” ujar Kombes Susatyo di Kalipasir, Jakarta Pusat pada, Senin, 15 Juli 2024.

Operasi ini juga mencakup kawasan Kali Pasir di Menteng yang kerap menjadi ajang transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, area tersebut sering digunakan oleh pengedar dan pengguna narkoba, bahkan menyasar anak-anak dan remaja.

Pada 9 Juli lalu, sekitar pukul 02.00 pagi, 350 personil gabungan TNI dan Polri melakukan operasi skala besar di Kali Pasir. “Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba,” kata Kombes Susatyo.

Dari operasi tersebut, seluruh tersangka hasil Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu.

Kombes Susatyo menjelaskan bahwa pola operasi ini akan menjadi role model untuk kolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK dan stakeholder lainnya. “Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar,” tuturnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, serta pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.(red).

  • Related Posts

    DPD KNPI Kabupaten Bekasi Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir di Desa Labansari

    Bantuan DPD KNPI Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya
    Lebih dari Seribu KK Terdampak Banjir Dua Meter di Dua Desa di Kabupaten Bekasi

    Banjir ketinggian dua meter

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    DPD KNPI Kabupaten Bekasi Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir di Desa Labansari

    • 2 views
    DPD KNPI Kabupaten Bekasi Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir di Desa Labansari

    Lebih dari Seribu KK Terdampak Banjir Dua Meter di Dua Desa di Kabupaten Bekasi

    • 6 views
    Lebih dari Seribu KK Terdampak Banjir Dua Meter di Dua  Desa  di Kabupaten Bekasi

    Plt Camat Karang Bahagia Terus Monitoring Warga Terdampak Banjir

    • 5 views
    Plt Camat Karang Bahagia Terus Monitoring Warga Terdampak Banjir

    Tanggul Citarum Muaragembong Jebol Lagi, Warga Tambal Pakai Bambu Saat Air Rendam Permukiman

    • 5 views
    Tanggul Citarum Muaragembong Jebol Lagi, Warga Tambal Pakai Bambu Saat Air Rendam Permukiman

    Warga Villa Kencana Terdampak Banjir di Pengungsian Butuh Bantuan

    • 3 views
    Warga  Villa Kencana Terdampak Banjir di Pengungsian Butuh Bantuan

    TNI,BPBD dan Relawan Evakuasi Warga Banjir di Villa Kencana Cikarang

    • 6 views
    TNI,BPBD dan Relawan Evakuasi Warga Banjir di Villa Kencana Cikarang