Bekasi , aspirasidirect.com – Budayawan Endra Kusnawan, Akhirnya mendapat surat Somasi dari Kuasa Hukum Blanco, Yang merupakan seorang seniman Lukis Bakar, terkait lukisan Arnaen, surat somasi Tersebut di berikan langsung di Kantor Tim Ahli Cagar Budaya ( TACB ) Kabupaten Bekasi, yang berada di gedung juang 45 Tambun.
Surat somasi tersebut, berawal dari munculnya Baner disbudpora dengan lukisan ” Arnaen” yang terpajang di salah satu sudut gedung juang 45 Tambun. tanpa seizin pelukisnya, yaitu Blanco. Yang merupakan seniman lukisan bakar. Yang usut punya usut, ternyata lukisan Arnaen yang di pajang oleh Dinas Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga kabupaten Bekasi, berasal dari buku yang di terbitkan oleh Endra Kusnawan, salah seorang anggota Dari Tim Ahli Cagar Budaya kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Gilang Bayu Nugraha, selaku kuasa hukum Blanco, menjelaskan, pihaknya juga sudah melayangkan surat somasi pertama dan kedua ke Disbudpora Kabupaten Bekasi.
” Sesuai permintaan klien Kami, surat somasi juga kami layangkan ke Endra, karena berdasarkan undang-undang, Bahwa Lukisan merupakan contoh hak cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas salah satunya ” ujar Gilang.
Gilang juga menambahkan, dalam surat somasi nya, Endra harus minta maaf secara publik atas penggunaan gambar atau lukisan kliennya, Endra juga di minta memberikan royalti hasil penjualan buku yang dibuat karena didalamnya ada lukisan hasil kliennya. Dan juga tidak boleh menggunakan gambar atau lukisan kliennya, untuk penerbitan buku selanjutnya dalam bentuk apapun.
Sedangkan terkait surat somasi ke dua, yang sudah di layangkan ke Disbudpora, hingga saat ini, Kuasa Hukum Blanko belum mendapatkan jawaban dari kepala Disbudpora, Iman Nugraha.
” Belum,.. sampai saat ini, tidak ada satupun dari pihak Dinas, maupun kepala Disbudpora yang menghubungi saya. ” Tutupnya.(*).