Kuasa Hukum Blanco Somasi  TACB Kab Bekasi

Kuasa Hukum Blanco

Bekasi , aspirasidirect.com  –  Budayawan Endra Kusnawan, Akhirnya mendapat surat Somasi dari Kuasa Hukum Blanco, Yang merupakan seorang seniman Lukis Bakar, terkait lukisan Arnaen, surat somasi Tersebut di berikan langsung di Kantor Tim Ahli Cagar Budaya ( TACB ) Kabupaten Bekasi, yang berada di gedung juang 45 Tambun.

Surat somasi tersebut, berawal dari munculnya Baner disbudpora dengan lukisan ” Arnaen” yang terpajang di salah satu sudut gedung juang 45 Tambun. tanpa seizin pelukisnya, yaitu Blanco. Yang merupakan seniman lukisan bakar. Yang usut punya usut, ternyata lukisan Arnaen yang di pajang oleh Dinas Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga kabupaten Bekasi, berasal dari buku yang di terbitkan oleh Endra Kusnawan, salah seorang anggota Dari Tim Ahli Cagar Budaya kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Gilang Bayu Nugraha, selaku kuasa hukum Blanco, menjelaskan, pihaknya juga sudah melayangkan surat somasi pertama dan kedua ke Disbudpora Kabupaten Bekasi.

” Sesuai permintaan klien Kami, surat somasi juga kami layangkan ke Endra, karena berdasarkan undang-undang, Bahwa Lukisan merupakan contoh hak cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas salah satunya ” ujar Gilang.

Gilang juga menambahkan, dalam surat somasi nya, Endra harus minta maaf secara publik atas penggunaan gambar atau lukisan kliennya, Endra juga di minta memberikan royalti hasil penjualan buku yang dibuat karena didalamnya ada lukisan hasil kliennya. Dan juga tidak boleh menggunakan gambar atau lukisan kliennya, untuk penerbitan buku selanjutnya dalam bentuk apapun.

Sedangkan terkait surat somasi ke dua, yang sudah di layangkan ke Disbudpora, hingga saat ini, Kuasa Hukum Blanko belum mendapatkan jawaban dari kepala Disbudpora, Iman Nugraha.

” Belum,.. sampai saat ini, tidak ada satupun dari pihak Dinas, maupun kepala Disbudpora yang menghubungi saya. ” Tutupnya.(*).

  • Related Posts

    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    Penerapan prosedur kerja pj kepala desa yang sudah memenuhi syarat kriteria

    Berita Selengkapnya
    Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja Resmi Membuka TMMD ke-129

    Pembukaan TMMD ke-126 Kodim 0506/Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    • 3 views
    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

    • 6 views
    Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

    Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

    • 6 views
    Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

    Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

    • 7 views
    Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

    Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

    • 4 views
    Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

    Pj Kepala Desa Karangrahayu Klarifikasi Aksi Ormas Terkait Tunggakan Biaya Proyek

    • 10 views
    Pj Kepala Desa Karangrahayu Klarifikasi Aksi Ormas Terkait Tunggakan Biaya Proyek