Bekasi, aspirasidirect.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat komisi IV (empat) H. Akhmad Marjuki SM MM mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan kegiatan pondok Pesantren di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi pada sabtu (19/10/2024)
Pondok pesantren merupakan bentuk pengakuan Pemprov Jabar bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga yang tidak hanya menyelenggarakan terkait pendidikan keterampilan praktis tetapi juga aspek keagamaan terutama dalam membentuk akhlak yang baik.
Menurut Akhmad Marjuki Giat hari ini merupakan tugas dari DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mensosialisasikan peraturan daerah (perda) yang sudah diamanahkan oleh DPRD, yaitu perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kegiatan pondok pesantren
Hal itupun sudah ada peraturan gubernur yaitu nomor 183 tahun 2024. ” Ada lima konsentrasi terhadap perda yang disosialisasikan yang pertama pembinaan terkait Penyelenggaraan pondok pesantren, kedua pemberdayaan, ketiga rekomisi, apilasi dan terakhir pasilitasi.
Adanya perda ini tentu sebagai alat payung hukum atau aturan agar nantinya tidak ada kasus kasus yang ditemukan seperti yang tidak kita harapkan terjadi lagi di pondok pondok pesantren, makanya dibuatlah perda ini,” tegas Akhmad Marjuki
Perda ini menurutnya juga, penting karena di Jawa Barat ini merupakan daerah yang paling banyak pondok pesantrennya, di Kabupaten Bekasi sendiri ada sekitar 194 pondok pesantren mungkin sekarang bisa lebih
Ditambahkannya, Bicara Kabupaten Bekasi masyarakatnya bisa saja ada dua karakteristik pertama masyarakat identik dengan masyarakat religius, kedua masyarakatnya yang agraris
” Jadi sekali lagi sangatlah wajar keberadaan pondok pesantren sangat menjamur, bahkan mungkin targetnya satu desa bisa tiga pondok pesantren
Dalam hal ini kami menjelaskan bahwa pemerintah sudah melaksakan aturan yang ada, akan tetapi jika ada hal hal lain diluar itu kembali lagi pada oknum pelaku,” Imbuhnya
Dia berharap dengan adanya perda ini tidak ada lagi kejadian kejadian yang mengatasnamakan pondok pesantren. Pada prinsipnya juga nanti jika sarana dan prasarana di anggap sudah layak , dalam arti layak tempat tidurnya, layak ruangannya, layak makanannya, tidak adanya stunting, maka kita akan menuju pondok pesantren modern.
Adapun terkait penyelenggaraan sosialisasi perda ini dalam satu minggu dua kali pelaksanaan, termasuk komisi IV ( empat) itu sendiri kemitraannya ada tujuh lembaga salah satunya termasuk lingkungan hidup.
Sebelum acara berakhir sesi tanya jawab dengan masyarakat seputar sosialisasi perda tersebut berjalan serius dan lancar. (s).