Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar, Selamatkan 22.100 Jiwa

Spread the love
Konferensi Pers Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Jakarta,aspirasidirect.com  –  Sebagai wujud dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo dan Program Presisi Kapolri, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 1,8 miliar pada Selasa (14/1/2025). Barang bukti berupa ganja seberat 60,006 kilogram dan sabu seberat 815 gram ini berasal dari pengungkapan dua kasus sejak September 2024 hingga Januari 2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi untuk memastikan narkotika hancur sepenuhnya tanpa dampak negatif bagi lingkungan.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan masyarakat.

” Langkah ini menegaskan upaya bersama dalam mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba serta menyelamatkan generasi bangsa.” Ungkapnya. (n).

Baca juga :  DPP Partai Gerindra Konsolidasi Dengan Kader di Setiap Dapil Kabupaten Bekasi Untuk Target Menang 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp

John Doe

Typically replies within a day

Hello, Welcome to the site. Please click below button for chatting me through Telegram.