Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar, Selamatkan 22.100 Jiwa


Jakarta,aspirasidirect.com – Sebagai wujud dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo dan Program Presisi Kapolri, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 1,8 miliar pada Selasa (14/1/2025). Barang bukti berupa ganja seberat 60,006 kilogram dan sabu seberat 815 gram ini berasal dari pengungkapan dua kasus sejak September 2024 hingga Januari 2025.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi untuk memastikan narkotika hancur sepenuhnya tanpa dampak negatif bagi lingkungan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan masyarakat.
” Langkah ini menegaskan upaya bersama dalam mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba serta menyelamatkan generasi bangsa.” Ungkapnya. (n).