
Bekasi, aspirasidirect.com
Satuan polisi pamong praja (Pol PP)
Kecamatan Karang Bahagia mendatangi beberapa tempat bangunan usaha yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan dalam rangka memonitoring terkait adanya bangunan dan tempat usaha yang mungkin dianggap belum mengantongi izin atau rekomendasi dari pihak kecamatan. (23/1).
Kepala satuan polisi pamong praja (MP) Kecamatan Karang Bahagia Dedi Kuswara mengatakan, Pengecekan terkait Pembangunan Tempat Usaha berupa Bangunan yang belum memiliki Izin diwilayahnya.
” Saya beserta anggota memonitoring tempat usaha yang sudah adanya kegiatan maupun bersifat proyek karena adanya laporan juga belum memiliki Izin sehingga kami mendatangi untuk meminta penjelasan dari pemilik usaha,” Ucapnya
Masih ada juga yang bersifat usaha besar kata Dedi yang belum mempunyai alat pemadam seperti APAR, karena itu penting. Maka itu kami menghimbau agar tempat usaha memiliki safety keamanan, dan selalu waspada.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 87 Tahun 2020 mengatur tentang kewenangan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Satpol PP juga merupakan salah satu aparat penegak hukum yang bertugas untuk melakukan penegakan Perda. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP melakukan patroli pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda.
” Saya berharap masyarakat tertib dalam melakukan usaha, mengikuti aturan pemerintah yang sudah di tentukan,” Pungkasnya.(s).