Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pembegalan di Jalan Inspeksi Kalimalang

Bekasi,aspirasidirect.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dan diakhiri dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHPidana. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025 pukul 04.45 WIB di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pada Senin (14/04/2025)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menerangkan, bahwa korban dalam kasus ini adalah anggota Satsamapta Polres Metro Bekasi, Brigadir Abdul Azis yang diserang oleh dua orang pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem miliknya sepulang dinas.

Pelaku dengan modus memepet korban, kemudian salah satu pelaku berinisial DE membacok tangan korban menggunakan senjata tajam jenis Clurit, hingga korban terjatuh. Lalu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

” Pelaku DE (25) yang residivis kasus serupa yang baru bebas dari Rutan Cipayung pada Agustus 2024. Ia merupakan eksekutor utama yang melakukan pembacokan terhadap korban, AR (22) berstatus mahasiswa, berperan sebagai joki serta penjual motor hasil kejahatan dan SD (19) seorang pedagang yang diduga sebagai penadah motor hasil pencurian, ” ungkap Kapolres.

Dalam penangkapan para pelaku pada 10 April 2025 terdapat di lokasi berbeda. Pelaku AR diamankan di rumah kakaknya di Sukatani, Bekasi. Kemudian SD ditangkap di lapak milik orang tuanya saat sedang membersihkan ikan. Sementara DE yang sempat bersembunyi di atas plafon rumahnya di Cibitung juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Masih kata Kapolres, akibat kejadian tersebut, Brigadir Abdul Aziz mengalami luka bacok pada lengan dan jempol tangan kiri. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di RS Medirossa Cikarang dan dirujuk ke RS Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut.

Saat ditanya Pelaku mengakui bahwa motor korban dijual oleh AR kepada SD seharga Rp 3,8 juta. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, sebilah clurit yang digunakan pelaku, pakaian pelaku, tas milik korban, serta dokumen kendaraan

” Kami proses terhadap pelaku kejahatan yang tidak hanya merugikan korban secara materiil tetapi juga melukai secara fisik dan psikis. Apalagi korbannya adalah anggota kami yang saat itu baru pulang bertugas. Kami pastikan ketiganya akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ” Ujarnya.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Dalam hal ini Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat berkendara di waktu malam, serta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.(*).

Related Posts

Presiden Prabowo Menerima Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana

Tim percepatan reformasi Polri

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Kecelakaan Bus ALS Bertabrakan Dengan Truk Pengangkut BBM

  • 2 views
Kecelakaan Bus ALS Bertabrakan Dengan Truk Pengangkut BBM

Debit Air di Cipamingkis Meningkat,BPBD Kab Bogor:Warga Harap Waspada

  • 6 views
Debit Air di Cipamingkis Meningkat,BPBD Kab Bogor:Warga Harap Waspada

BPBD Kota Bekasi Terus Pantau Debit Air Yang Mulai Meningkat

  • 5 views
BPBD Kota Bekasi Terus Pantau Debit Air Yang Mulai Meningkat

Oknum Seorang Guru Ngaji di Pati,Diduga Lecehkan 50 Santriwati

  • 7 views
Oknum Seorang Guru Ngaji di Pati,Diduga Lecehkan 50 Santriwati

Makan Korban Lagi,Kereta Api Tabrak Mobil Avanza di Grobogan Jawa Tengah 4 Orang Tewas

  • 10 views
Makan Korban Lagi,Kereta Api Tabrak Mobil Avanza di Grobogan Jawa Tengah 4 Orang Tewas

Akibat Rem Blong, Supir Truk Banting Stir ke Trotoar

  • 13 views
Akibat Rem Blong, Supir Truk Banting Stir ke Trotoar