Pelaku Pembacokan Sadis di Bekasi, di Tangkap Polisi

Bekasi, aspirasidirect.com
Aksi brutal pembacokan sadis yang di alami oleh perempuan bernama Siti Rohani yang mengalami luka yang sangat serius di kontrakannya diwilayah Cikarang Barat oleh Pelaku inisial AG berhasil diringkus Polisi.

Pelaku AG salah satu warga Rawa Lumbu Kota Bekasi yang kini sudah diringkus oleh Kepolisian usai melakukan aksi kejinya terhadap perempuan bernama Siti Rohani di Kontrakanya.

Dalam aksi brutal nya Pelaku menghabisi nyawa Perempuan tersebut dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang kini mengalami luka serius tangan kirinya putus akibat sabetan golok.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Gradiarso, mengungkapkan kejadian mengerikan itu terjadi pada Selasa (6/5) sekitar pukul 10.20 WIB di kontrakan korban yang terletak di Kp. Rawajulang, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat. Saat itu, korban sedang tidur, sementara adiknya, Surati, sedang memasak di dapur. Tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu. Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung menerobos masuk dan membacok korban secara membabi buta.

Pelaku yang diketahui merupakan bawahan korban di tempat kerja, sempat juga melukai saksi Surati yang berusaha melindungi sang kakak. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur membawa senjata tajam jenis golok.

“Korban mengalami luka robek di tengkuk, pundak, dan tangan kiri putus. Saksi juga mengalami luka di tangan,” ujar Kompol Ongkoseno Gradiarso.

Kemudian Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, juga menambahkan terkait penangkapan Pelaku. Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan. Motif diduga terkait masalah pribadi dan pekerjaan. Kami akan dalami lebih lanjut,” Tegas AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya.

Atas perbuatannya, Pelaku kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(*)

Related Posts

Pembukaan Pendaftaran Hari Pertama Pilkades Karanganyar 2026: Dua Pendaftar Resmi Serahkan Dokumen

Panitia Pilkades Karanganyar

Berita Selengkapnya
Panitia Pilkades Karangsatu Buka Pendaftaran Bakal Calon, Batasi Pengantar hingga Matangkan TPS Digital

Panitia Pilkades Karangsatu

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Pembukaan Pendaftaran Hari Pertama Pilkades Karanganyar 2026: Dua Pendaftar Resmi Serahkan Dokumen

  • 2 views
Pembukaan Pendaftaran Hari Pertama Pilkades Karanganyar 2026: Dua Pendaftar Resmi Serahkan Dokumen

Bareskrim Polri Tangkap AKP Pardiman Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

  • 4 views
Bareskrim Polri Tangkap AKP Pardiman Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kadek Indrayoni Kunjungi Keysa, Berikan Dukungan dan Bantuan untuk Ringankan Beban Keluarga

  • 4 views
Kadek Indrayoni Kunjungi Keysa, Berikan Dukungan dan Bantuan untuk Ringankan Beban Keluarga

LSM GANAS Laporkan Mantan Pj Kepala Desa Karangrahayu ke Kejari Kab Bekasi

  • 6 views
LSM GANAS Laporkan Mantan Pj Kepala Desa Karangrahayu ke Kejari Kab Bekasi

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut Amankan Warga Yang Ugal-ugalan di Kawasan Jalan Guntur Garut

  • 6 views
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut Amankan Warga Yang Ugal-ugalan di Kawasan Jalan Guntur Garut

Kesaksian Pemilik Warung Nasi Kuning di Matraman Soal Awal Bentrokan Warga dengan Kelompok Ambon

  • 9 views
Kesaksian Pemilik Warung Nasi Kuning di Matraman Soal Awal Bentrokan Warga dengan Kelompok Ambon