Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

 

Bekasi, aspirasidirect.com
Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers di mapolres metro Bekasi pada Rabu (9/7) yang cukup viral di Kabupaten Bekasi, berkaitan dengan peristiwa kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anan dibawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, Dimana korban adalah anak tiri di perlakukan dengan cabul pasal sanggahan adalah pasal 76 D, dan pasal 81 atau pasal 76 E, untuk pasal 82 Undang – undang No 17 tahun 2016, tentang a perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Kejadian sekitar bulan Februari 2025 lengkap nya adalah di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E.5 nomor 17, kecamatan Cikarang Selatan, pelapor inisial JS ini adalah kakak korban atau anak tiri dari pada pelaku.kemudian tersangka inisial RS umur 41 tahun kemudian alamat seperti yang telah kami sebutkan diatas tersangka yang merupakan ayah tiri yang menikah dengan ibu kandung korban sejak tanggal 26 November tahun 2015,” Ucapnya

Selanjutnya, Jadi ibu nya korban ini sudah meninggalkan dengan tersangka sejak tahun 2016, jadi 10 tahun antara ibu kandung korban, menikah’ dengan tersangka atau bapak tirinya korban inisial N, usia 13 tahun, saksi ada 3 ( tiga ) orang baik pelapor yang merupakan kakak kandung korban kemudian Ibu korban dan teman korban kita jadikan saksi. Kata Kapolres

Adapun untuk Barang Bukti 1 potong celana dalam, 1 buah baju daster dan 1 Bra, saat melakukan pencabulan tersangka ini melakukan ancaman atau Kalimat yang dilontarkan pelaku kepada korban seperti ini, Awas kamu jangan bilang mama ya, kamu nga takut mamah jualan sendiri kalau ayah masuk penjara, pencabulan ini memang sudah dilaksanakan korban beberapa kali kurang lebih 3 atau 4 kali peristiwa pencabulan terhadap korban dari sekitar tahun 2023, 2024, 2025, jadi peristiwa ini memang pada saat ada korban emang viral dimedia sosial.

Usai yang bersangkutan melakukan melarikan diri, menghilang dan hasil visum juga sangat jelas bahwa memang ada kekerasan seksual terhadap korban dari hasil penyelidikan tertangkap dan sudah diamankan oleh unit PPA Reskim Polres Metro Bekasi, bersangkutan selama sekian hari melarikan diri dan tertangkap di daerah Tasik, ancaman hukum sipelaku adalah 15 tahun penjara fungais Kombes pol, Mustofa Kapolres Metro Bekasi.(*).

Related Posts

Kotak Suara Pilkades Karangsatu Didistribusikan ke 15 TPS

Panitia Pilkades Karangsatu

Berita Selengkapnya
Polres Metro Bekasi Gelar Apel Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak 2026

Apel Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Kotak Suara Pilkades Karangsatu Didistribusikan ke 15 TPS

  • 2 views
Kotak Suara Pilkades Karangsatu Didistribusikan ke 15 TPS

Polres Metro Bekasi Gelar Apel Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak 2026

  • 4 views
Polres Metro Bekasi Gelar Apel Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak 2026

Plt Camat Karang Bahagia Monitoring Persiapan Pilkades Serentak di 7 Desa

  • 3 views
Plt Camat Karang Bahagia Monitoring Persiapan Pilkades Serentak di 7 Desa

Kemenhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Keselamatan Prioritas Utama

  • 4 views
Kemenhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Keselamatan Prioritas Utama

Proses Pencarian 5 Jurnalis,2 ABK dan 1 Guide di Hentikan

  • 7 views
Proses Pencarian 5 Jurnalis,2 ABK dan 1 Guide di Hentikan

Rentetan Gempa Terjadi di Pangalengan Adalah Gempa Dangkal, Ini Kata BMKG

  • 7 views
Rentetan Gempa Terjadi di Pangalengan Adalah Gempa Dangkal, Ini Kata BMKG