Bekasi, aspirasidirect.com
Produksi pembuatan Batako yang diduga bercampur dengan bahan berbahaya yang mengandung Limbah berupa abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash).
yang berlokasi di Kampung Blokang, RT 03/05 Desa Karanganyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi,
Kegiatan yang beroperasi di pinggir jalan Raya Pilar Sukatani diduga pemilik tersebut tidak mengantongi surat izin baik dari pemerintahan Desa setempat maupun dari pemerintahan Kecamatan bahkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Dalam hal ini, Awak media sudah mencoba beberapa kali ke lokasi pembuatan Batako tesebut untuk mengkonfirmasi pemilik perusahaan, namun jawaban dari seorang tenaga kerja yang ada mengatakan, bahwa Bos jarang ada di tempat.
“Jarang ada Bosnya , nanti aja klo ada,” Ucapnya.(27/9).
Padahal Dampak dari Abu Batubara bagi kesehatan sangatlah serius di antaranya, “Menyebabkan kerusakan paru paru seperti Black Lung Desease (penyakit) paru paru akibat debu Batubara tersebut, abu Batubara juga di kenal sebagai,” Residu pembakaran Batu bara (CCR), adalah residu mineral yang tersisa dari pembakaran abu Batubara tersebut. Ditambah para pekerja tidak menggunakan K3 termasuk masker.
Hasil penglihatan dilapangan bahwa
Paparan abu Batubara dan zat beracun yang terkandung di dalamnya dapat menimbulkan resiko kesehatan bagi pekerja di pembuatan Batako itu sendiri dan penduduk yang tinggal di sekitar lokasi akibat debu tersebut berdampak terbawa angin dari penampungan abu Batubara itu.
Selebihnya, penggunaan Abu Batubara di atur dalam peraturan pemerintah,(PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikelurkan dari Dinas DLH. Debu Batu bara mengandung,” Partikel berbahaya berupa Karbon dan Silika, serta potensi logam berat seperti arsenik, Kromilum, Timbal dam Merkuri.
Pengaturan hasil pembakaran Batubara, seperti termasuk dalam PP No 01 tahun 2014, yakni abu Batubara kategori Limbah B3. Selain itu melakukan analisis risiko dan biaya manfaat, mencakup juga biaya kesehatan, menyoroti PP No 22 tahun 2021 tentang penyelenggara perlindungan dan pengendalian dampak Lingkungan hidup.
Kepada pihak yang terkait mohon di periksa dalam pembuatan Batako yang di duga menggunakan abu Batubara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mohon ada sidak lokasi pembuatan Batako tesebut.(red).









