Jakarta,aspirasidirect.com
Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta tindakan pengeditan dan manipulasi data elektronik.
“Penetapan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Kini Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
Tersangka dari klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Untuk klaster kedua, dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Karena sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
“Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujar Jokowi usai memberikan laporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4). Jokowi menjelaskan bahwa dirinya sengaja turun langsung untuk melaporkan kasus ini karena sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo adalah asli. Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan memberikan kejelasan kepada publik.(*).







