Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka

Jakarta,aspirasidirect.com
Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta tindakan pengeditan dan manipulasi data elektronik.

Penetapan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Kini Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.

Tersangka dari klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Untuk klaster kedua, dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Karena sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

“Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujar Jokowi usai memberikan laporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4). Jokowi menjelaskan bahwa dirinya sengaja turun langsung untuk melaporkan kasus ini karena sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo adalah asli. Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan memberikan kejelasan kepada publik.(*).

Related Posts

Pembukaan Pendaftaran Hari Pertama Pilkades Karanganyar 2026: Dua Pendaftar Resmi Serahkan Dokumen

Panitia Pilkades Karanganyar

Berita Selengkapnya
Panitia Pilkades Karangsatu Buka Pendaftaran Bakal Calon, Batasi Pengantar hingga Matangkan TPS Digital

Panitia Pilkades Karangsatu

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Pembukaan Pendaftaran Hari Pertama Pilkades Karanganyar 2026: Dua Pendaftar Resmi Serahkan Dokumen

  • 2 views
Pembukaan Pendaftaran Hari Pertama Pilkades Karanganyar 2026: Dua Pendaftar Resmi Serahkan Dokumen

Bareskrim Polri Tangkap AKP Pardiman Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

  • 3 views
Bareskrim Polri Tangkap AKP Pardiman Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kadek Indrayoni Kunjungi Keysa, Berikan Dukungan dan Bantuan untuk Ringankan Beban Keluarga

  • 4 views
Kadek Indrayoni Kunjungi Keysa, Berikan Dukungan dan Bantuan untuk Ringankan Beban Keluarga

LSM GANAS Laporkan Mantan Pj Kepala Desa Karangrahayu ke Kejari Kab Bekasi

  • 6 views
LSM GANAS Laporkan Mantan Pj Kepala Desa Karangrahayu ke Kejari Kab Bekasi

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut Amankan Warga Yang Ugal-ugalan di Kawasan Jalan Guntur Garut

  • 6 views
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut Amankan Warga Yang Ugal-ugalan di Kawasan Jalan Guntur Garut

Kesaksian Pemilik Warung Nasi Kuning di Matraman Soal Awal Bentrokan Warga dengan Kelompok Ambon

  • 8 views
Kesaksian Pemilik Warung Nasi Kuning di Matraman Soal Awal Bentrokan Warga dengan Kelompok Ambon