Jakarta, aspirasidirect.com – ini sudah menjadi hukum adat bagi para nelayan Aceh. Melansir dari tamaniskandarmuda.org, Nelayan Aceh memang menerapkan hukum adat laut yang melarang aktivitas melaut dalam hari-hari seperti; Setiap hari Jumat, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Hari Kenduri Laot, Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, dan Hari peringatan Tsunami setiap 26 Desember.
“Pada peringatan 21 tahun gempa dan tsunami ini, seluruh nelayan Aceh Barat sepakat untuk tidak melaut dan ini merupakan sebagai bentuk mengenang saudara-saudara kita yang menjadi korban serta mengingatkan kita semua akan pentingnya kewaspadaan terhadap bencana,” kata Nyakneh, melansir dari RRI.co.id Jumat (26/12/2025).
Hukum Adat ini dilaksanakan oleh Lembaga Panglima Laot, lembaga adat yang diakui dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Panglima Laot sendiri memiliki wewenang untuk memberikan sanksi pada nelayan yang melaut di hari-hari terlarang. Para nelayan yang tidak melaut di hari peringatan Tsunami biasa memanfaatkan waktu tersebut untuk mengadakan dzikir dan doa bersama.(red).







