Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama RI Resmi Jadi Tersangka Oleh KPK

Jakarta, aspirasidirect.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/11)

Keterangan terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut.

“Benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep.(rd).

Related Posts

Kisah Pilu Nurlaela, Guru SD yang Gugur dalam Tragedi Kereta di Bekasi Timur

Tragedi KA Argo Bromo Anggrek

Berita Selengkapnya
Dandim 0625/Pangandaran Hadiri Rapat Anggota Tahunan ke-3 Primkop Kartika Jaya

Kodim0625/Pangandaran

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Kisah Pilu Nurlaela, Guru SD yang Gugur dalam Tragedi Kereta di Bekasi Timur

  • 3 views
Kisah Pilu Nurlaela, Guru SD yang Gugur dalam Tragedi Kereta di Bekasi Timur

KRL Tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

  • 5 views
KRL Tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

Akibat Jembatan Putus Diterjang Banjir, Warga Nekat Lewat Jalur Kereta: “Padahal Rawan”

  • 14 views
Akibat Jembatan Putus Diterjang Banjir, Warga Nekat Lewat Jalur Kereta: “Padahal Rawan”

Truk Pengangkut Sepeda Motor Ludes Terbakar , Arus Lalu Lintas Macet

  • 12 views
Truk Pengangkut Sepeda Motor Ludes Terbakar , Arus Lalu Lintas Macet

Peringati 5 Tahun Tragedi Kri Nanggala-402

  • 14 views
Peringati 5 Tahun Tragedi Kri Nanggala-402

Gempar, Dugaan Pengoplosan Gas LPG, Berujung Intimidasi dan Penganiayaan

  • 11 views
Gempar, Dugaan Pengoplosan Gas LPG, Berujung Intimidasi dan Penganiayaan