Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Setiamekar Tambun

Bekasi,aspirasidirect.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pelaku berinisial M.A.R. alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat. Kasus penculikan tersebut dilaporkan pada tanggal 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M merupakan ibu kandung korban yang masih berusia anak. Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar.

Saat itu, korban berinisial M.A.A. diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.

“Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (31/1).

Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.(rd).

Related Posts

Plt Camat Karang Bahagia Monitoring Persiapan Pilkades Serentak di 7 Desa

Monitoring Persiapan Pilkades Serentak

Berita Selengkapnya
Kemenhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Keselamatan Prioritas Utama

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Plt Camat Karang Bahagia Monitoring Persiapan Pilkades Serentak di 7 Desa

  • 2 views
Plt Camat Karang Bahagia Monitoring Persiapan Pilkades Serentak di 7 Desa

Kemenhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Keselamatan Prioritas Utama

  • 4 views
Kemenhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Keselamatan Prioritas Utama

Proses Pencarian 5 Jurnalis,2 ABK dan 1 Guide di Hentikan

  • 6 views
Proses Pencarian 5 Jurnalis,2 ABK dan 1 Guide di Hentikan

Rentetan Gempa Terjadi di Pangalengan Adalah Gempa Dangkal, Ini Kata BMKG

  • 6 views
Rentetan Gempa Terjadi di Pangalengan Adalah Gempa Dangkal, Ini Kata BMKG

144 Petugas KPPS Pilkades Karangmukti Dilantik

  • 9 views
144 Petugas KPPS Pilkades Karangmukti Dilantik

TNI-Polri dan Pemda Bersinergi Jaga Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi

  • 7 views
TNI-Polri dan Pemda Bersinergi Jaga Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi