Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Polisi Amankan Lima Tersangka

Bekasi,aspirasidirect.com – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) di Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban diketahui berinisial PAF (20), seorang pelajar/mahasiswi asal Cikarang Timur. Petugas yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban telah meninggal dunia di dalam kamar apartemen, kemudian mengevakuasi jenazah ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kondisi kesehatan yang menurun hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut (tanpa resp dokter), termasuk menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utama, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat segera menghubungi Call Center 110 Polri atau layanan pengaduan CLBK Polres Metro Bekasi yang siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan respons.(red).

Related Posts

Api Membumbung Tinggi, Lapak Rongsok Terbakar di Satria Jaya

Lapak Rongsok Terbakar

Berita Selengkapnya
Dandim 0625/Pangandaran Hadiri Calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)

Calon pengibar bendera Paskibra

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Api Membumbung Tinggi, Lapak Rongsok Terbakar di Satria Jaya

  • 2 views
Api Membumbung Tinggi, Lapak Rongsok Terbakar di Satria Jaya

Argentina Maju ke 16 Besar, Menaklukkan Tanjung Verde

  • 4 views
Argentina Maju ke 16 Besar, Menaklukkan Tanjung Verde

Truk Trailer Oleng Tabrak Dua Truk Lain di Tol Jakarta-Cikampek

  • 6 views
Truk Trailer Oleng Tabrak Dua Truk Lain di Tol Jakarta-Cikampek

Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda Kembali Mencuat, Sudah Lampu Hijau

  • 9 views
Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda Kembali Mencuat, Sudah Lampu Hijau

Anak Gunung Krakatau Naik Level Siaga III

  • 8 views
Anak Gunung Krakatau Naik Level Siaga III

Inspektorat Kabupaten Bekasi Tinjau Sejumlah Kegiatan di Desa Karangrahayu

  • 9 views
Inspektorat Kabupaten Bekasi Tinjau Sejumlah Kegiatan di Desa Karangrahayu