Polisi Ungkap Peredaran Sinte Yang Tumbuh Perlahan di Desa Ciantra

Bekasi,aspirasidirect.com
Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (25/2/2026).

Seorang pria berinisial MIA (19), pelajar/mahasiswa, diamankan petugas setelah diduga meracik dan memperjualbelikan tembakau sintetis dari sebuah rumah kontrakan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan Perum Graha Ciantra RT 08/04, Desa Ciantra, sekitar pukul 14.35 WIB.

“Anggota menerima informasi adanya seseorang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi awal, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peracikan tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya.

Dari hasil pengembangan di kontrakan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 48 paket sinte dibungkus lakban cokelat, 9 paket sinte dalam plastik klip bening, 5 linting sinte siap pakai, satu botol semprot berisi cairan bibit, serta 10 botol kosong sisa bibit. Total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai bruto 375,39 gram dan netto 347,53 gram. Selain itu, turut disita cairan diduga bibit sinte dengan berat bruto 13,52 gram dan netto 2,5 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku meracik sendiri tembakau sintetis tersebut sebelum dikemas dan diedarkan. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,”ujarnya. (s).

Related Posts

Retret BPD Karanganyar di Markas Infanteri 202 Tajimalela, Perkuat Disiplin dan Pemahaman Tugas

Retret BPD Karanganyar, Markas Infanteri 202 Tajimalela

Berita Selengkapnya
Satgas TMMD ke-129 Bangkitkan Hati Warga,Dengan Membangun Rutilahu

TMMD ke-126 Kodim 0509/Kab Bekasi

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Sambut HUT RI ke-81,Warga Dusun Krajan Tengah Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 600 Meter

  • 7 views
Sambut HUT RI ke-81,Warga Dusun Krajan Tengah Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 600 Meter

Kawah Oro-oro Kesongko di Blora Kembali Meletus

  • 6 views
Kawah Oro-oro Kesongko di Blora Kembali Meletus

Khutbah Jumat Ingatkan Jamaah tentang Keterbatasan Waktu dan Pentingnya Amal Saleh

  • 6 views
Khutbah Jumat Ingatkan Jamaah tentang Keterbatasan Waktu dan Pentingnya Amal Saleh

Enam Bakal Calon Resmi Mendaftar, Tahapan Pendaftaran Pilkades Sukaraya Ditutup Lancar

  • 6 views
Enam Bakal Calon Resmi Mendaftar, Tahapan Pendaftaran Pilkades Sukaraya Ditutup Lancar

Pemberitaan Atas Nama Beras Merek ‘NUR ‘Sudah Diklarifikasi Oleh Pemilik Distributor, Tidak Adanya Penimbangan Ulang, “Kami Ruko Bukan Gudang”

  • 8 views
Pemberitaan Atas Nama Beras Merek ‘NUR ‘Sudah Diklarifikasi Oleh Pemilik Distributor, Tidak Adanya Penimbangan Ulang, “Kami Ruko Bukan Gudang”

Petahana Dano Sumarno Jadi Pendaftar Kelima Pilkades Sukaraya

  • 8 views
Petahana Dano Sumarno Jadi Pendaftar Kelima Pilkades Sukaraya