Bekasi,aspirasidirect.com – Dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan oleh awak media di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin malam sekitar pukul 23.17 WIB (20/4/2025).
Dalam temuan tersebut, pelaku diduga melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat serta melanggar aturan distribusi energi bersubsidi.
Namun, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi di lokasi, situasi justru memanas. Terjadi cekcok antara awak media dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tak hanya itu, insiden semakin mencekam ketika salah satu dari tiga awak media diduga mengalami penculikan dan penganiayaan. Pelaku juga disebut mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan melakukan tindakan intimidasi.
Dalam situasi genting tersebut, sebagian awak media berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan. Mereka juga mengaku mendapat ancaman percobaan pembacokan dari pelaku saat berusaha menyelamatkan diri.
Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik pengoplosan gas LPG ilegal yang masih marak terjadi, sekaligus menyoroti tingginya risiko yang dihadapi jurnalis di lapangan saat menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. Diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku, serta memberikan perlindungan terhadap awak media.
Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik pengoplosan gas LPG ilegal yang masih marak terjadi, sekaligus menyoroti tingginya risiko yang dihadapi jurnalis di lapangan saat menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. Diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku, serta memberikan perlindungan terhadap awak media.(rd).






